Pj Bupati Teken Perjanjian Kerjasama dengan Kejari, Polres, RS Nurlima dan Universitas Prima Indonesia

KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM -  Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (...

KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Kejaksaan Negeri Kampar, Kepolisian Resort Kampar, Rumah Sakit Nurlima Kampar Kiri, dan Universitas Prima Indonesia, yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Kamis, (5/10/2023). 

Penandatanganan Kerjasama tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra SH.M. Hum, Rektor Universitas Prima Indonesia Prof. Dr. Chrismis Novalinda Ginting, Direktur Rumah Sakit Nurlima dr. Dian Novera, Para Asisten, Staff Ahli, Inspektorat Kampar Febrinaldi, S.STP selaku penyelenggara,  para  Kepala OPD terkait,  dan Seluruh Camat, Lurah se Kabupaten Kampar serta Kepala Desa Se Kabupaten Kampar.

Dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Perjanjian dan kerjasama tersebut dengan Kejaksaan Negeri Kampar dan Kepolisian Resor Kampar adalah Tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Kampar.

Dengan Universitas Prima Indonesia adalah tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesepakatan dengan Rumah Sakit Nurlima adalah tentang kolaborasi percepatan penurunan stunting dan bidang kesehatan lainnya di kabupaten Kampar.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM mengatakan bahwa maksud dari perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Resor Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar adalah sebagai pedoman bagi APIP dan APH dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelengaraan pemerintahan daerah yang bertujuan untuk memperkuat sinergitas kerja sama diantara APIP dan APH guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan otonomi daerah.

"Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi tukar menukar data/informasi, mekanisme penanganan laporan atau pengaduan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia," ungkapnya.

Dia juga mengatakan, koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan perbuatan melawan hukum, akan tetapi sebagai tindakan penguatan APIP dan peningkatan kapabilitas APIP sehingga mampu memitigasi praktek-praktek korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dijelaskan dia, sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, diperlukan komitmen bersama dan mendukung upaya tindak lanjut dengan langkah-langkah sebagai berikut,

1. Menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

2. Mendukung penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).

3. Mendukung penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan nelalui Tim Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (TP/TGR).

4. Mendukung penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan melalui non litigasi Kejaksaan Negeri Kampar.

5. Melaksanakan rencana aksi dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan secara konsisten

"Saya tekankan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan indikator kinerja utama pemerintah kabupaten Kampar dan merupakan bagian penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh KPK-RI, Penilaian Reformasi Birokrasi dan juga menjadi bahan evaluasi Penjabat Bupati Kampar," tegas dia 

"Insyaallah hari Ini juga akan diadakan kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutahiran Data tindak lanjut hasil pemeriksaan selama 5 (lima) hari kedepan, secara teknis nantinya akan dilanjutkan oleh Inspektur. Gunakanlah kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan hasil pemeriksaan agar tidak menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum nantinya," kata Pj Bupati.

Terkait kesepakatan kerja sama antara Pemerintah dan Rumah sakit Nurlima ini, Pj Bupati berharap dapat maksimal menangani stunting.

"Kabupaten Kampar Bulan Oktober 2023 ini angka stantingnya 14,5% dan ditargetkan 2023 Desember ini dibawah 14% nantinya, kami selaku Pemerintah Selalu Komit dan berterimakasih kepada rumah sakit bagaimana betul-betul angka stunting ini bisa turun dan dengan harapan dibawah 10%. Untuk Camat dan Kepala Desa kita komit dalam penanganan stunting ini, karena angka stunting ini pasti ada disetiap desa tapi kita harus tekan, dan kita gesa juga nanti bersama Puskesmas," ungkap dia.

Dia  menambahkan, dalam kemiskinan ekstream di Kabupaten Kampar ini berjumlah 1.02 KK, ini menjadi perhatian kita dan harus kita gesa selalu, angka kemiskinan ektream ini akan sejalan nanti, ketika Kemiskinan Extream ini kita Gesa maka Stunting kita akan menjadi berkurang.

"Seluruh kepala desa saya tegaskan, sekarang kondisi musim kebakaran lahan dan hutan, untuk itu saya mengimbau sosialisasikan kepada masyarakat jangan membakar lahan, tolong ini diperhatikan camat dan kepala desa amankan wilayahnya," tandas Pj Bupati.

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada Rektor Universitas Prima Indonesia. "Mudah mudahan kerjasama ini dapat berkelanjutan dalam peningkatan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

"Universitas Prima Indonesia ini akan memberikan 10 orang anak Kabupaten Kampar untuk diberikan Beasiswa. Tentu saya sangat apresiasi dan terimakasih, mudah mudahan Universitas Prima Indonesia ini dapat berkembang dan dapat berkontribusi serta bermanfaat untuk Kampar Kedepannya," pungkas Pj Bupati. (Infotorial)

Penulis : Canggih 

COMMENTS




Nama

ACEH,2,ACEH BARAT (ACEH),1,ACEH BARAT DAYA (ACEH),1,ACEH BESAR (ACEH),4,ACEH SINGKIL (ACEH),2,ACEH TENGAH (ACEH),17,ACEH TENGGARA (ACEH),1,ACEH TIMUR (ACEH),46,ACEH UTARA (ACEH),35,ADVERTORIAL,109,ARTIKEL,13,ASAHAN (SUMATERA UTARA),1,BALI,7,BANDA ACEH,6,BANDA ACEH (ACEH),1,BANDAR LAMPUNG (LAMPUNG),14,BANDUNG (JAWA BARAT),1,BANGGAI (SULAWESI TENGAH),15,BANTUL (YOGYAKARTA),4,BANYUASIN (SUMATERA SELATAN),2,BATAM (KEPULAUAN RIAU),8,BATUBARA (SUMATERA UTARA),19,BEKASI (JAWA BARAT),1,BENER MERIAH (ACEH),28,BENGKALIS (RIAU),56,BENGKULU TENGAH (BENGKULU),2,BERAU (KALIMANTAN TIMUR),4,BERITA DUKA,1,BIMA (NUSA TENGGARA BARAT),6,BINTAN (KEPULAUAN RIAU),1,BIREUEN (ACEH),1,BITUNG (SULAWESI UTARA),32,BOGOR (JAWA BARAT),5,BOYOLALI (JAWA TENGAH),1,CILEGON (BANTEN),1,DELI SERDANG (SUMATERA UTARA),5,DENPASAR (BALI),2,DOMPU (NUSA TENGGARA BARAT),10,DPRD Kampar,9,DPRD SIAK,6,DUMAI (RIAU),12,EKONOMI,7,EMPAT LAWANG (SUMATERA SELATAN),1,GALERI FOTO,9,GALERI FOTO (DPRD KAMPAR),1,GAYO LUES (ACEH),4,GORONTALO UTARA (SULAWESI UTARA),1,GUNUNGSITOLI (SUMATERA UTARA),1,HUKRIM,1423,HUKUM,342,INDRAGIRI HILIR (RIAU),1,INDRAGIRI HULU (RIAU),58,INFOTORIAL,559,INTERNASIONAL,1,JAKARTA,132,JAYAPURA (PAPUA),18,KAMPAR,558,KAMPAR (RIAU),2071,KARANGANYAR (JAWA TENGAH),1,KARO (SUMATERA UTARA),1,KEEROM (PAPUA),5,KEPULAUAN MERANTI (RIAU),3,KEPULAUAN YAPEN (PAPUA),3,KERINCI (JAMBI),9,KESEHATAN,1,KISARAN (SUMATERA UTARA),2,KUANSING (RIAU),7,KULINER,2,KUPANG (NUSA TENGGARA TIMUR),1,LABUAN BAJO (NUSA TENGGARA TIMUR),1,LABUHANBATU (SUMATERA UTARA),384,LABUHANBATU SELATAN (SUMATERA UTARA),16,LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA),61,LAHAT (SUMATERA SELATAN),11,LAMPUNG BARAT (LAMPUNG),3,LAMPUNG TENGAH (LAMPUNG),1,LAMPUNG UTARA (LAMPUNG),102,LANGSA (ACEH),1,LHOKSEUMAWE (ACEH),11,LHOKSUKON (ACEH),3,LOMBOK BARAT (NUSA TENGGARA BARAT),40,LOMBOK TENGAH (NUSA TENGGARA BARAT),78,LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT),649,LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT,502,LOMBOK UTARA (NUSA TENGGARA BARAT),4,LUBUKLINGGAU (SUMATERA SELATAN),2,MAKASAR (SULAWESI SELATAN),1,MANGGARAI (NUSA TENGGARA TIMUR),1,MANGGARAI BARAT (NUSA TENGGARA TIMUR),1,MANGGARAI TIMUR (NUSA TENGGARA TIMUR),13,MATARAM (NUSA TENGGARA BARAT),87,MEDAN (SUMATERA UTARA),22,MERANGIN (JAMBI),3,METRO (LAMPUNG),2,MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN),949,MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN),1070,MUSI RAWAS (SUMATERA SELATAN),1,MUSI RAWAS UTARA (SUMATERA SELATAN),1,MUSIRAWAS UTARA (SUMATERA SELATAN),1,NAGAN RAYA (ACEH),2,NASIONAL,49,NIAS (SUMATERA UTARA),10,NIAS SELATAN (SUMATERA UTARA),2,NIAS UTARA (SUMATERA UTARA),1,OGAN ILIR (SUMATERA SELATAN),1,OGAN KOMERING ULU (SUMATERA SELATAN),1,OKU SELATAN (SUMATERA SELATAN),6,OLAHRAGA,10,OPINI,12,PADANG (SUMATERA BARAT),2,PADANGSIDIMPUAN (SUMATERA UTARA),2,PALEMBANG (SUMATERA SELATAN),64,PALI (SUMATERA SELATAN),1,PANDEGLANG (BANTEN),2,PAPUA,1,PARIAMAN (SUMATERA BARAT),1,PEKANBARU (RIAU),341,PELALAWAN (RIAU),392,PEMATANG SIANTAR (SUMATERA UTARA),185,PESAWARAN (LAMPUNG),3,PESISIR BARAT (LAMPUNG),30,PIDIE (ACEH),1,POLITIK,2,PULAU TALIABU (MALUKU UTARA),35,PURWAKARTA (JAWA BARAT),3,ROKAN HILIR (RIAU),1380,ROKAN HULU (RIAU),401,SAMOSIR (SUMATERA UTARA),4,SEMARANG (JAWA TENGAH),2,SEOUL (KOREA SELATAN),1,SERANG (BANTEN),3,SIAK (RIAU),805,SIANTAR (SUMATERA UTARA),12,SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA),652,SLEMAN (YOGYAKARTA),1,SOLO (JAWA TENGAH),1,SRAGEN (JAWA TENGAH),1,SUBUSSALAM (ACEH),3,SUKABUMI (JAWA BARAT),1,SUMBAWA (NUSA TENGGARA BARAT),42,SUMBAWA BARAT (NUSA TENGGARA BARAT),1,SURABAYA (JAWA TIMUR),1,SURAKARTA (JAWA TENGAH),1,TANGERANG (BANTEN),3,TANGGAMUS (LAMPUNG),18,TANJUNG BALAI ASAHAN (SUMATERA UTARA),79,TANJUNG PINANG (KEPULAUAN RIAU),1,TANJUNGBALAI (SUMATERA UTARA),5,TAPANULI SELATAN (SUMATERA UTARA),2,TAPANULI UTARA (SUMATERA UTARA),2,TEBING TINGGI (SUMATERA UTARA),1,TERNATE (MALUKU UTARA),1,TOBA (SUMATERA UTARA),3,TULANG BAWANG (LAMPUNG),11,WAINGAPU (NUSA TENGGARA TIMUR),1,WAY KANAN (LAMPUNG),358,YOGYAKARTA,3,
ltr
item
kompaspos: Pj Bupati Teken Perjanjian Kerjasama dengan Kejari, Polres, RS Nurlima dan Universitas Prima Indonesia
Pj Bupati Teken Perjanjian Kerjasama dengan Kejari, Polres, RS Nurlima dan Universitas Prima Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpkR9TVkhBL1YNt5kY7ZDGS7UjRA00Zpzt9hu09jwJKLiz0jYrztplmdeaFqD-7tuxCTfK0511BlvDd6nB8604f60szT63Q735u1-RSxDfDx4hd4ec3Ack8-Oeaf-lLmFoAZZK0ea-UYHD3KCJCorOz_7rBM7u4bYzTUZrR6q4kMmJQ26t86LIPheAjQYc/s320/e966165a1194b1ff86cc6084e961bb0d.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpkR9TVkhBL1YNt5kY7ZDGS7UjRA00Zpzt9hu09jwJKLiz0jYrztplmdeaFqD-7tuxCTfK0511BlvDd6nB8604f60szT63Q735u1-RSxDfDx4hd4ec3Ack8-Oeaf-lLmFoAZZK0ea-UYHD3KCJCorOz_7rBM7u4bYzTUZrR6q4kMmJQ26t86LIPheAjQYc/s72-c/e966165a1194b1ff86cc6084e961bb0d.jpg
kompaspos
https://www.kompaspos.com/2023/10/pj-bupati-teken-perjanjian-kerjasama.html
https://www.kompaspos.com/
https://www.kompaspos.com/
https://www.kompaspos.com/2023/10/pj-bupati-teken-perjanjian-kerjasama.html
true
4853056688610248325
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy