KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan Pemilu dan dugaan Bawaslu Kampar melakukan...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan Pemilu dan dugaan Bawaslu Kampar melakukan pembiaran terkait pelanggaran pemilu kampanye diluar jadwal mendapat tanggapan langsung dari Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, S.H.
Kepada awak media Kompaspos.com, Senin, (9/10/23), Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah menyebut baliho Bacaleg merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dibolehkan.
Ironisnya, apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kampar, bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti, dikutip dari RRI.co.id
Dalam pemberitaan yang tayang di RRI.co.id tersebut, Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti mengingatkan bahwa saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.
"Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh. Karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," kata Lolly.
Lolly Suhenti menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye berbeda. Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.
"Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh," ujarnya.
Ketika disinggung terkait statement Komisioner Bawaslu RI mengenai yang masuk dalam kategori APK dan APS, Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah menegaskan bahwa pihaknya (Bawaslu Kampar, red) akan menyurati partai politik untuk segera menindak Alat Peraga Kampanye (APK).
"Selama belum ditetapkan masa Kampanye, yang diperbolehkan hanya Alat Peraga Sosialisasi (APS)," ujar Syawir.
Syawir juga menyampaikan, terkait dengan pengawasan APK, pihaknya masih menunggu provinsi yang akan melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu RI.
"Disamping itu, kami dalam waktu dekat juga melakukan koordinasi dengan Satpol PP terkait dengan etika dan estetika APK ini," pungkas Syawir.
Penulis : Canggih
COMMENTS