SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Team Sus Anti Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan berhasil merangkus jaringan Ban...
SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Team Sus Anti Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan berhasil merangkus jaringan Bandar Narkoba di Gang Kodok, Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat, (15/9/23), sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar polsek perdagangan bersama timsus penanganan narkoba polres simalungun ada berhasil mengamankan bandar sabu di daerah Nagori Landbaw," ujar AKBP Ronald, saat melaksanakan Paroli di Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Siapangan Bolon, Kabupaten Simungun, Sabtu(16/9/2023).
Kapolres menerangkan bahwa ada, tiga pria dan satu wanita, terbukti memiliki dan dugaan lainnya terkait narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.
"Keempat pelaku yang ditangkap berinisial "MH" Damanik(35) alias Wawe, "MS" Siregar(31), "SG(23)" yang merupakan warga Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan "C" boru Siahaan(16), warga Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara," jelas Kapolres.
Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, Kata Kapolres, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Hasil penggerebekan mengantarkan pada penangkapan empat individu dan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 230,91 gram serta barang bukti lainnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa saat dilakukan introgasi, "MH" Damanik(35) alias Wawe mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan dipesan dari Kota Medan. Sementara ketiga indvidu lainnya mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang mereka dapat dari Wawe.
"Keempat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut," jelas Kapolres.
Dari tangan "MH" Damanik (35) alias Wawe Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 230,91 gram, 10 (sepuluh) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) tas warna hitam, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus besar yang berisi plastik kosong.
Sedangkan dari "MS" Siregar (31), "SG(23)" dan "C" boru Siahaan(16), Polisi menyita 2 (dua) kaca pirex yg berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,99 gram, 1 (satu) set bong, 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil yg berisi diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang digunakan bersama milik dari "MS" Siregar(31).
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald, dalam konferensi pers pasca penggerebekan mengungkapkan komitmennya yang kuat untuk memerangi penyebaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kepada masyarakat, saya ingin menyampaikan bahwa Polres Simalungun dan seluruh jajaran tugas kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini. Kami tidak akan berhenti sampai pada satu titik saja, akan tetapi, kami akan bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," pungkas AKBP Ronald.
Penulis : Zico
COMMENTS