Sekda Lotim LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaini Taofik mengisyaratkan ak...
![]() |
Sekda Lotim |
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaini Taofik mengisyaratkan akan ada lagi mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur nanti.
Hal tersebut disampaikan langsung Sekda Juaini saat ditemui seusai acara mutasi sejumlah ASN di Lingkup Pemda Lombok Timur pada, Rabu (6/9/2023).
"Memang ada pertanyaan apakah ini mutasi terakhir, disini banyak pensiun di Desember, dan kalau pensiun kita isi," katanya.
Memang jelas dia, kalau membaca Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang pengangkatan penjabat, disana dikatakan ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan penjabat salah satunya melakukan mutasi. Akan tetapi yang perlu digaris besarkan adalah mutasi tanpa seizin dari kemendagri.
"Logikanya boleh yang penting diizinkan Mendagri jadi kalau misalnya ada pejabat kosong di Desember karena pensiun, eselon 3 saja ada 13 yang pensiun, jadi kalau kita biarkan kosong akan mengganggu pelayanan," ungkapnya.
"Siapapun jadi Penjabat boleh melakukan tapi seizin mendagri, kan mendagri yang akan menimbangnya, apakah ini kebutuhan administrasi, ataukah ini mengakibatkan produktifitas meningkat, atau lebih karena motivasi yang tidak jelas," ujarnya.
Terlebih lagi lanjutnya, mutasi diperlukan untuk memberikan disiplin pada para ASN agar selalu taat pada aturan dan bekerja sesuai fungsinya masing-masing, yang sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Dia juga mengingatkan, pada masa kepemimpinan Pj Bupati berikutnya akan diwarnai dengan gejolak Pemilu 2024, hingga ASN juga harus taat pada norma yang berlaku dan harus bersikap netral.
"Yang saya ingatkan karena masa kampanye sudah dekat, tentu sebagai ASN pasti kita punya didalam hati kita keberpihakan atau kecendrungan pilihan kepada calon presiden atau legislatif, mohon mengerem diri, coba pelajari seksama PP itu supaya kita tidak kena," tuturnya.
Untuk itu, mulai dari bulan September 2023 ini, Sekda bahkan telah menugaskan semua kepala OPD membaca dan memahami PP Nomor 94 Tahun 2021 itu supaya mengantisipasi.
"Karena dasarnya mencegah lebih baik daripada mengobati, itulah resiko kita punya etika yang berbeda karena kita mendapatkan penghasilan dari negara tentu resikonya banyak pembatasan dikita, kalau mau lepas ndak usah jadi pegawai," pungkasnya.
Penulis : Ril
COMMENTS