TANJUNGBALAI (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung balai berhasil mengamankan seorang bandar na...
TANJUNGBALAI (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung balai berhasil mengamankan seorang bandar narkoba inisial A Alias I Pr (29) warga Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Selasa (19/09/23) di Ruangan bangunan Sekolah yang belum selesai, di Jalan Husni Thamrin Link.V Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, S.H, M.H saat dikonfirmasi, Rabu, (20/9/23), membenarkan penangkapan bandar Narkoba tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 250 yang berisi 6 bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,75 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 200 yang berisi 7 bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,23 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 150 yang berisi 5 bungkus plastik klip transparan kecil di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,62 gram.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 100 yang berisi 6 bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,4 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 70 yang berisi 4 bungkus plastik klip transparan kecil di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,25 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 50 yang berisi 7 bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis habu dengan berat bersih 0,24 gram, 1 batang kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,49 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 50 bungkus plastik klip transparan kecil kosong, 1 buah potongan pipet yang digunakan untuk sendok, 1 unit timbangan digital merk F1976, 1 unit Handphone merk Vivo, 1 buah dompet ukuran kecil warna biru, 1 buah dompet ukuran sedang warna coklat, 1 buah dompet ukuran besar warna hijau, 1 buah buku notes warna merah yang berisi catatan penjualan narkotika jenis shabu, 1 set alat siap sabu yang terbuat dari gelas air mineral, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 132.000,-.
Dari keterangan pelaku A Alias I, kata Kapolsek, diperoleh keterangan bahwa pelaku menjual Narkotika jenis sabu yang telah dipaket-paketkan, mulai paket 250 ribu, paket 200 ribu, 150 ribu, 100 ribu, paket 70 ribu dan paket 50 ribu.
"Saat ini tersangka telah kami tangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar memburu pelaku pengedar narkoba.
"Kami harapkan kerja sama dari masyarakat untuk memberi informasi melihat mengetahui peredaran gelap narkoba di lingkungannya, dan pastinya identitas pelapor pasti kami rahasiakan," pungkas Kapolsek.
Penulis : Ade Usman Damanik
COMMENTS