MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim, Ardian Arifanardi, AP., M.Si, ...
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim, Ardian Arifanardi, AP., M.Si, mengikuti Webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (DirjenPolPUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tema “Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Kamis (31/08/23).
Diretur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr. Bahtiar, M.Si. dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 65/PUU-XXI/2023.
"Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Agustus 2023 lalu memutuskan larangan total kampanye di tempat ibadah, namun membolehkan kampanye di sekolah dan kampus meski dengan catatan," Ujarnya
"MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Jadinya, pihak yang berkampanye dilarang memakai fasilitas pendidikan kecuali mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye," tambahnya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan sesuai dengan tugas dan kewenangan, Bawaslu mengedepankan fungsi pencegahan dalam melakukan penindakan.
"Fungsi pencegahan akan ditempatkan sebagai upaya utama dengan tujuan untuk mengedukasi pemilih pemula. Bawaslu akan bekerja sama dengan KPU untuk mengawal kampanye pemilu di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, untuk menjamin agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, nyaman dan tidak terjadi gejolak," ujar Rahmat
Selanjutnya, kata Rahmat, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU, Peserta Pemilu dan Stakeholders terkait larangan kampanye di tempat ibadah,
Dikesempatan tersebut, Ardian Arifanardi menyampaikan Pemkab Muara Enim siap untuk mensuskseskan pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 65/PUU-XXI/2023 tersebut, Pemkab Muara Enim bersama stakeholder lainnya berkomitmen untuk menjalankan putusan tersebut dengan sebaik mungkin terutama pelarangan kampanye ditempat ibadah," ujar Ardian
Hadir pada kesempatan itu melalui daring perwakilan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten, Pengurus Partai Politik, dan Forum Kerukunan Umat Beragama.
Penulis : Nopi
COMMENTS