KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pria FHS Als Hendrik (43) pelaku tindak pidana na...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pria FHS Als Hendrik (43) pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di rumahnya, di Jalan Dusun Suka Mulya RT/RW 02/05 Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Jumat (30/6/23).
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib, unit Reskrim Polsek Tapung hulu mendapatkan informasi bahwa FHS Als Hendrik sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung hulu Kabupaten Kampar.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza, SH, MH bersama team Opsnal melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, dan didalam kamarnya tim menemukan 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 2,31 gram, 1 (satu) buah Alat bong, 1 (satu) pack plastik yang berisi plastik Kosong dalam bungkus plastik obat warna biru, 1 (satu) unit Timbangan elektrik, 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah dompet warna hitam dan coklat.
Kemudian dilakukan interogasi, dari keterangan dan pengakuan pelaku, bahwasanya barang haram tersebut diperoleh dari KA dan MD.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman, SH, MH, saat dikonfirmasi, Minggu, (2/7/23), membenarkan telah mengamankan pelaku narkoba tersebut.
"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya sekira pukul 21.30 Wib. Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat(1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek
Sementara, terhadap KA dan MD, kata Kapolsek, pihaknya telah ditetapkan sebagai DPP dan telah mengantongi identitasnya.
"Kita akan kejar dan buru pelaku-pelaku ini, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu, walaupun lari ke lubang semut akan kita temukan," tegas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS