SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Empat orang tersangka diduga menjadi pengedar sabu- sabu Jaringan Antar Kabupaten di Sumatera ...
SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Empat orang tersangka diduga menjadi pengedar sabu- sabu Jaringan Antar Kabupaten di Sumatera Utara kembali berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun, Selasa, (4/7/2023). Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Hariyono, SH, saat dikonfirmasi, Kamis, (6/7/23), membenarkan informasi tersebut.
"Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 4 (empat) orang pria yang diduga menjadi pengedar shabu-sabu," kata Kasat Narkoba.
AKP Adi menjelaskan bahwa, tersangka pertama adalah inisial AS (38) yang ditangkap di rumahnya di Kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,19 gram, uang sejumlah Rp 500.000, dan satu unit ponsel.
Tersangka kedua, AA (34) ditangkap di rumahnya di Afd VI Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 15.00 WIB. Dari AA (34) , petugas hanya menyita satu unit ponsel.
Selanjutnya Personel Sat Narkoba mengamankan BH (40) dan AP (33). Keduanya ditangkap di salah satu rumah yang berada di Lk. VI, Kampung Lalang, Nagori Kampung Lalang, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 17.00 WIB. Dari kedua tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat 6,43 gram, sebuah tas sandang, plastik klip kosong, dan dua unit ponsel.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kronologi keberhasilan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwasanya di kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, ada seorang laki-laki diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, S.Sos, M.H., berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada sekitar pukul 14.00 WIB, Team melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AS (38) bersama Gamot setempat, Team melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu diatas meja didalam rumahnya.
Saat dilakukan introgasi AS (38) menerangkan bahwasanya barang bukti yang diamankan darinya adalah miliknya untuk dijual kembali, AS (38) menjelaskan bahwa barang haram tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Perbaungan melalui temannya inisial AA (34) warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap AA (34) dan sekitar pukul 15.00 WIB Team berhasil mengamankan AA (34) dari dalam rumahnya. AA (34) menerangkan bahwasanya dengan perantara dirinya saudara AS (38) membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang laki-laki melalui temannya inisial AP (33), warga Kampung Lalang, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan keterangan dari AS (38) tersebut, Team langsung melakukan pengejaran kembali terhadap AP (33)", Sekitar pukul 17.00 WIB Team berhasil mengamankan AP (33) bersama seorang laki-laki inisial BH (40) warga Desa Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Dengan didampingi Gamot setempat, Team melakukan penggeledahan di dalam rumah AP (33), dan berhasil menemukan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil interogasi AP(33) menjelaskan bahwa sabu-sabu yang diedarkan tersebut merupakan barang dari BH (40). Selanjutnya kembali dilakukan interogasi terhadap BH (40), ianya menerangkan bahwasanya sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Team adalah benar miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pasar 10 Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
"Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka disangka telah melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Dgn ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas AKP Adi.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH, S.I.K, MH, saat dikonfirmasi membeberkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan para pengguna dalam satu bulan terakhir.
"Mereka ini adalah satu jaringan. Setelah kita lakukan pengembangan, semua jalan mengarah ke mereka," kata Kapolres.
Ronald menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut. AS (38) dan AA (34) berperan sebagai perantara, sedangkan AP (33) dan BH(40)", merupakan pengedar.
"Mereka sudah lama beroperasi dan telah menyalurkan shabu ke berbagai daerah di Simalungun dan sekitarnya," kata Ronald.
Selain itu, Kapolres juga menyoroti kerugian yang disebabkan oleh peredaran sabu. Ia menyebut, kerugian bukan hanya dari sisi ekonomi, namun juga dampak buruk bagi generasi muda.
"Sabu ini merusak generasi muda kita. Bukan hanya merugikan secara ekonomi, namun juga merusak jiwa dan masa depan mereka," ujarnya.
Ronald berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.
"Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian saja. Ini butuh kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat," pungkasnya.
Penulis : Zico
COMMENTS