MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Polsek Gunung Megang berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun I De...
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Polsek Gunung Megang berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun I Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (10/06/2023).
Tiga pelaku diamankan dengan inisial DE (37), TS (19) warga Desa Melilian Kecamatan Gelumbang, dan AA (26) warga Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang berhasil diringkus.
Pelaku AA saat ini diamankan di Polres Prabumulih dalam perkara lain yang sedang dijalani. Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH SIK MH, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M. Firmansyah, SH menjelaskan bahwa korban bangun tidur dan menemukan sepeda motor yang terparkir di belakang rumahnya telah hilang. Sebelumnya, sepeda motor tersebut terparkir di belakang rumah dengan kondisi terkunci menggunakan gembok pada cakram depan, Jumat (09/06/2023). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- .
Kapolsek Gunung Megang mengatakan, bahwa kejadian ini terungkap saat Tim Trabazz Polsek Gunung Megang sedang melakukan patroli Hunting, saat berada di sekitaran Desa Tanjung Terang, tim Trabazz Gunung Megang melihat pelaku yang sedang mencuri sepeda motor Yamaha RX King berwarna hitam.
Tim Trabazz Gunung Megang mengejar para pelaku karena mencurigai gerak-gerik mereka. Namun, di Persimpangan Belimbing, Desa Cinta Kasih, tim kehilangan jejak dari para pelaku. Tim Trabazz kemudian menghubungi anggota Opsnal Polres Prabumulih untuk menghadang para pelaku. Berkat informasi dari Tim Trabazz Gunung Megang, anggota Opsnal Polres Prabumulih segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.
"Saat ini, sepeda motor Yamaha RX King telah menjadi barang bukti yang berhasil diamankan. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan terjadinya pencurian di tempat lain oleh para pelaku. Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas perbuatan mereka," jelas Kapolsek.
Penulis : Nopi
COMMENTS