LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok No. 8 tahun 2016 tentang perubahan atas p...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok No. 8 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lombok Timur No.10 tahun 2010 tentang pajak daerah khususnya Pejak Mineral Bukan Logam dan Batu (MBLB).
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Efi Laila Kholis, Kepala Bapenda Lotim, Musin Asisten satu Bidang Ekonomi, Mahsin dan puluhan tambang di Lombok Timur.
Kajari Lotim Efi Laila Kholis, Rabu, (7/6/23), menyampaikan, Kalau ada tuntutan atau keluhan dari pemungut pajak langsung saja sampaikan, segera saya bertindak nantinya.
"Disampaikan secara baik kepada wajib pajak, tidak boleh pemerintah daerah langsung saja mengambil tindak, karena nantinya akan berdampak pembayaran pajak nantinya," ujarnya
Ia menyebut, Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan pemungutan lebih. Misalnya wajib pajak memberikan pemerintah 3 juta disetor 1 juta kalau seperti itu berarti pemerintah Daerah merampok. Pemerintah Daerah juga harus terbuka jangan hanya diam saja. Jangan sampai masyarakat mengeluh dan tidak mau membayar pajak, masyarakat wajib pajak juga berfikir apakah uang nya sampai ke Kas daerah atau tidak.
Dia menjelaskan, Pajak ini untuk perbaikan jalan, sekolah dan yang lainnya, pajak dari kita untuk kita kembali, bukan untuk para oknum berkepentingan peribadinya. Kebutuhan daerah masih banyak. PAD di Lotim masih 50% artinya sudah berada di garis merah. Kalau 80% PAD nya saya yakin Lombok Timur maju, sebaliknya juga Pemungut Pajak jujur pasti PAD meningkat.
"Sebelum membenahi para pengusaha tambang, terlebih dahulu Bapenda membenahi dirinya sendiri transparan juga dari bawah sampai ke atas agar tidak ada kecurigaan nantinya maslah pajak," tegasnya.
"Saya sampaikan kembali jika ada keluhan segera sampaikan ke saya," pungkasnya.
Penulis : Ril
COMMENTS