Polsek Simalungun Gelar Reka Ulang Pembunuhan Sadis PNS dan Anaknya

SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM -  Polres Simalungun gelar reka ulang (rekonstruksi) 28 adegan pembunuhan seorang Pegawai Negeri ...

SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Polres Simalungun gelar reka ulang (rekonstruksi) 28 adegan pembunuhan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anaknya, warga Desa Bandar Kabupaten Simalungun, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan yang berlokasi di Perumnas Mutiara Lanbow Blok N Nomor 13 Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Senin, (05/6/2023), sekira Pukul 11.00 WIB.

PNS pada Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun yang bertugas sebagai Bendahara BOK Puskesmas Bandar Huluan, Lenni Herawati Bibela Hutapea (43) ditemukan tewas bersama anak laki-lakinya yang berusia 13 tahun di rumahnya, Perumahan Mutiara Landbouw, Dusun V Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Jumat 14 April 2023 lalu.

Reka ulang yang berlangsung sekitar dua jam dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP J. Panjaitan, SH beserta Kanit Reskrim IPTU Fritsel Sitohang dan dihadirkan tersangka Safrin Dwifa dengan didampingi panasehat hukum dan keluarga korban bersama Pengacara serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun Weni Situmorang, SH dan Andohar Munthe. 

Dari adegan per adegan terungkap, tersangka Safrin Dwifa yang merupakan tetangga tidak jauh dari rumah korban, berencana untuk melakukan perampokan dengan mempergunakan pisau yang sebelumnya dibeli pada tanggal 12 April 2023 di salah satu Toko peralatan di daerah Perdagangan.

Pada awal april 2023, tersangka  menyewa 1 (satu) unit mobil wuling Cortez. Mobil tersebut dipakai tersangka Safrin Dwifa selama 2 hari dan digadai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk membayar hutang. Karena pembayaran rental tidak pernah dilakukan tersangka, Pemilik mobil selalu menelepon untuk mempertanyakan dan tersangka beralasan bahwa uang sewanya belum dikasih bosnya, Karena desakan-desakan tersebut Safrin Dwiva berniat melakukan perampokan. 

Setelah Safrin Dwifa berhasil membeli sebuah pisau bergagang kayu warna coklat merk Tuomei tersangka merencanakan untuk mencari sasaran yang akan dirampok. Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 13.15 WIB, selesai melaksanakan Ibadah Sholat jumat tersangka Safrin Dwifa kembali ke rumah dan melewati rumah korban dan melihat ada 1(satu) unit mobil terparkir diteras rumah korban dan berencana untuk mencuri mobil tersebut.

Sekira pukul 14.30 WIB, tersangka berencana melancarkan aksinya, kemudian mengambil pisau yang terletak diwestafel dan meletakkan diatas sepeda motor merk honda scoopy BK 2158 TBL langsung menuju rumah korban.

Tersangka membuka pintu rumah dan mengintip rumah korban dan melihat mobilnya terparkir di teras, Kemudian tersangka Safrin Dwifa mengambil pisau yang sudah terletak diatas sepeda motor dan memasukkan kedalam kantong celana kanan dan tersangka berjalan kaki menuju rumah korban.

Karena melihat pintu gerbang korban tidak terkunci tersangka membukanya kemudian masuk dan langsung menuju pintu utama dan membuka pintu besinya yang juga tidak terkunci dan pintu kayu rumahnya dalam keadaan terbuka, didalam rumah tersangka melihat korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak) sedang tidur di kamar yang pintunya langsung menghadap pintu utama dan pada saat itulah tersangka mengeluarkan pisau dari kantong celana dan memegang dengan mempergunakan tangan kanan.

Tersangka Safrin Dwifa berjalan ke arah kamar utama dan bertemu korban Lenni Herwati Bibela Hutapea (Ibu) yang berdiri di pintu kamar dan saling menatap dengan tersangka, sontak korban langsung bertanya, “Siapa kau?“, di lokasi ini tanpa menjawab, tersangka langsung menusuk leher korban.

Korban Lenni Herwati Bibela Hutapea (Ibu) ditusuk  dari arah depan sebanyak 1 kali, sehingga korban terjatuh keatas tempat tidur dan terpeleset kembali jatuh kelantai tidak sampai disitu tersangka memposisikan diri menjadi jongkok dan menusuk kembali di bagian dada sebanyak 1 kali.

Selanjutnya Korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak) datang dari arah belakang tersangka sambil menjerit dan bertanya “ Kok kau tusuk mamakku?”, Dengan posisi membelakangi anak tersebut, tersangka mengayunkan pisau yang dipegangnya kearah anak tersebut dan mengenai lehernya sebanyak 1 kali. 

Setelah korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak) terjatuh, tersangka membalikkan badan dan menekan badan anak tersebut dengan mempergunakan tangan kirinya dan pada saat hendak menusuk perutnya,  anak tersebut bergerak-gerak sehingga tusukan tersangka meleset dan mengenai tangan kiri tersangka Safrin Dwifa.

Setelah meleset Tersangka Safrin Dwifa kembali menusuk perut dibawah ketiak korban Korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak), setelah tersangka mempastikan kedua korban tidak lagi  bergerak,  tersangka langsung membongkar isi lemari dan mengacak-acak isinya namun tidak ada menemukan barang berharga.

Pada saat mengacak-acak isi lemari, anjing korban menggongong dan tersangka mengira ada orang sehingga tersangka panik dan melihat ada 1 (satu) unit handphone merk Samsung typa A-30S dan langsung dimasukkan ke kantong kiri celana.

Kemudian tersangka berjalan meninggalkan korban menuju kamar mandi dan meletakkan pisau diatas bibir bak mandi, sambil memegangi tangannya yang terluka, tersangka berjalan keluar dari rumah korban dengan terlebih dahulu mengunci pintu korban dari luar. 

Dengan kondisi tangan terluka, tersangka mengeluarkan sepeda motor dan langsung menuju rumah tersangka, setelah membersihkan darah akibat luka tersangka pergi untuk menemui saksi berinisial "S", Sekitar pukul 15.15 Wib tersangka tiba dirumah saksi "S" dan tersangka langsung mengatakan “Cik tolonglah tanganku“ oleh "S" bertanya “Kenapa Kau” sambil mengambil sepeda motor yang dibawa tersangka langsung mengambil alih membonceng tersangka menuju Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan.

Pada saat dipersimpangan Jalan Sudirman handphone yang dikantung kiri tersangka terjatuh, diatas sepeda motor tersebut tersangka membohongi "S" dengan mengatakan jika tersangka baru saja dibegal. 

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel mengatakan, atas perbuatan itu, tersangka diancam pasal 340 subsider 338 subsider 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Penulis : Zico

COMMENTS





Nama

ACEH,2,ACEH BARAT (ACEH),1,ACEH BARAT DAYA (ACEH),1,ACEH BESAR (ACEH),4,ACEH SINGKIL (ACEH),2,ACEH TENGAH (ACEH),17,ACEH TENGGARA (ACEH),1,ACEH TIMUR (ACEH),46,ACEH UTARA (ACEH),35,ADVERTORIAL,111,ARTIKEL,13,ASAHAN (SUMATERA UTARA),1,BALI,7,BANDA ACEH,6,BANDA ACEH (ACEH),1,BANDAR LAMPUNG (LAMPUNG),14,BANDUNG (JAWA BARAT),1,BANGGAI (SULAWESI TENGAH),15,BANTUL (YOGYAKARTA),4,BANYUASIN (SUMATERA SELATAN),2,BATAM (KEPULAUAN RIAU),8,BATUBARA (SUMATERA UTARA),19,BEKASI (JAWA BARAT),1,BENER MERIAH (ACEH),28,BENGKALIS (RIAU),70,BENGKULU TENGAH (BENGKULU),2,BERAU (KALIMANTAN TIMUR),4,BERITA DUKA,1,BIMA (NUSA TENGGARA BARAT),6,BINTAN (KEPULAUAN RIAU),1,BIREUEN (ACEH),1,BITUNG (SULAWESI UTARA),32,BOGOR (JAWA BARAT),5,BOYOLALI (JAWA TENGAH),1,CILEGON (BANTEN),1,DELI SERDANG (SUMATERA UTARA),5,DENPASAR (BALI),2,DOMPU (NUSA TENGGARA BARAT),10,DPRD Kampar,9,DPRD SIAK,6,DUMAI (RIAU),12,EKONOMI,7,EMPAT LAWANG (SUMATERA SELATAN),1,GALERI FOTO,9,GALERI FOTO (DPRD KAMPAR),1,GAYO LUES (ACEH),4,GORONTALO UTARA (SULAWESI UTARA),1,GUNUNGSITOLI (SUMATERA UTARA),1,HUKRIM,1472,HUKUM,342,INDRAGIRI HILIR (RIAU),1,INDRAGIRI HULU (RIAU),58,INFOTORIAL,574,INTERNASIONAL,1,JAKARTA,140,JAYAPURA (PAPUA),18,KAMPAR,558,KAMPAR (RIAU),2221,KARANGANYAR (JAWA TENGAH),1,KARO (SUMATERA UTARA),1,KEEROM (PAPUA),5,KEPULAUAN MERANTI (RIAU),3,KEPULAUAN YAPEN (PAPUA),3,KERINCI (JAMBI),9,KESEHATAN,1,KISARAN (SUMATERA UTARA),2,KUANSING (RIAU),22,KULINER,2,KUPANG (NUSA TENGGARA TIMUR),1,LABUAN BAJO (NUSA TENGGARA TIMUR),1,LABUHANBATU (SUMATERA UTARA),384,LABUHANBATU SELATAN (SUMATERA UTARA),16,LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA),61,LAHAT (SUMATERA SELATAN),11,LAMPUNG BARAT (LAMPUNG),3,LAMPUNG TENGAH (LAMPUNG),1,LAMPUNG UTARA (LAMPUNG),102,LANGSA (ACEH),1,LHOKSEUMAWE (ACEH),11,LHOKSUKON (ACEH),4,LOMBOK BARAT (NUSA TENGGARA BARAT),40,LOMBOK TENGAH (NUSA TENGGARA BARAT),78,LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT),732,LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT,502,LOMBOK UTARA (NUSA TENGGARA BARAT),4,LUBUKLINGGAU (SUMATERA SELATAN),2,MAKASAR (SULAWESI SELATAN),1,MANGGARAI (NUSA TENGGARA TIMUR),1,MANGGARAI BARAT (NUSA TENGGARA TIMUR),1,MANGGARAI TIMUR (NUSA TENGGARA TIMUR),13,MATARAM (NUSA TENGGARA BARAT),87,MEDAN (SUMATERA UTARA),23,MERANGIN (JAMBI),3,METRO (LAMPUNG),2,MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN),997,MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN),1085,MUSI RAWAS (SUMATERA SELATAN),1,MUSI RAWAS UTARA (SUMATERA SELATAN),1,MUSIRAWAS UTARA (SUMATERA SELATAN),1,NAGAN RAYA (ACEH),2,NASIONAL,49,NIAS (SUMATERA UTARA),10,NIAS SELATAN (SUMATERA UTARA),2,NIAS UTARA (SUMATERA UTARA),1,OGAN ILIR (SUMATERA SELATAN),1,OGAN KOMERING ULU (SUMATERA SELATAN),1,OKU SELATAN (SUMATERA SELATAN),6,OLAHRAGA,10,OPINI,13,PADANG (SUMATERA BARAT),2,PADANGSIDIMPUAN (SUMATERA UTARA),2,PALEMBANG (SUMATERA SELATAN),65,PALI (SUMATERA SELATAN),1,PANDEGLANG (BANTEN),2,PAPUA,1,PARIAMAN (SUMATERA BARAT),1,PEKANBARU (RIAU),345,PELALAWAN (RIAU),395,PEMATANG SIANTAR (SUMATERA UTARA),193,PENAJAM PASER UTARA (KALIMANTAN TIMUR),1,PESAWARAN (LAMPUNG),3,PESISIR BARAT (LAMPUNG),30,PIDIE (ACEH),1,POLITIK,2,PRABUMULIH (SUMATERA SELATAN),1,PULAU TALIABU (MALUKU UTARA),35,PURWAKARTA (JAWA BARAT),3,ROKAN HILIR (RIAU),1382,ROKAN HULU (RIAU),403,SAMOSIR (SUMATERA UTARA),4,SEMARANG (JAWA TENGAH),2,SEOUL (KOREA SELATAN),1,SERANG (BANTEN),3,SIAK (RIAU),838,SIANTAR (SUMATERA UTARA),12,SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA),702,SLEMAN (YOGYAKARTA),1,SOLO (JAWA TENGAH),1,SRAGEN (JAWA TENGAH),1,SUBUSSALAM (ACEH),3,SUKABUMI (JAWA BARAT),1,SUMBAWA (NUSA TENGGARA BARAT),42,SUMBAWA BARAT (NUSA TENGGARA BARAT),1,SURABAYA (JAWA TIMUR),1,SURAKARTA (JAWA TENGAH),1,TANGERANG (BANTEN),3,TANGGAMUS (LAMPUNG),18,TANJUNG BALAI ASAHAN (SUMATERA UTARA),79,TANJUNG PINANG (KEPULAUAN RIAU),1,TANJUNGBALAI (SUMATERA UTARA),5,TAPANULI SELATAN (SUMATERA UTARA),2,TAPANULI UTARA (SUMATERA UTARA),2,TEBING TINGGI (SUMATERA UTARA),1,TERNATE (MALUKU UTARA),1,TOBA (SUMATERA UTARA),3,TULANG BAWANG (LAMPUNG),11,WAINGAPU (NUSA TENGGARA TIMUR),1,WAY KANAN (LAMPUNG),358,YOGYAKARTA,3,
ltr
item
kompaspos: Polsek Simalungun Gelar Reka Ulang Pembunuhan Sadis PNS dan Anaknya
Polsek Simalungun Gelar Reka Ulang Pembunuhan Sadis PNS dan Anaknya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixzi0rM8TJLd5fCUmzaZKoLxjriK_k5Xd6xLwdpdo9ZyMxJJJPsKdBHEkJW42cSi2J3mfP8qHKX7NTuGh7iFhMzN6HKoVMRcji0eDzlJCzU43F8s654pBm7IGaWjDLq8lk6ExqeZ812md7-46oQgIwuBvTxpkQ4UtZnktyjIQbUm5UVBVAQ1KXljA0PQ/s320/IMG_20230606_140334.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixzi0rM8TJLd5fCUmzaZKoLxjriK_k5Xd6xLwdpdo9ZyMxJJJPsKdBHEkJW42cSi2J3mfP8qHKX7NTuGh7iFhMzN6HKoVMRcji0eDzlJCzU43F8s654pBm7IGaWjDLq8lk6ExqeZ812md7-46oQgIwuBvTxpkQ4UtZnktyjIQbUm5UVBVAQ1KXljA0PQ/s72-c/IMG_20230606_140334.jpg
kompaspos
https://www.kompaspos.com/2023/06/polsek-simalungun-gelar-reka-ulang.html
https://www.kompaspos.com/
https://www.kompaspos.com/
https://www.kompaspos.com/2023/06/polsek-simalungun-gelar-reka-ulang.html
true
4853056688610248325
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy