SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Polsek Tualang amankan Pelaku Persetubuhan Anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang, Kami...
SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Polsek Tualang amankan Pelaku Persetubuhan Anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang, Kamis, (18/5/23).
Menurut keterangan ibu korban, kejadiannya, Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 01.30 Wib, yang mana pada saat itu korban inisial yang masih berusia 17 tahun tertidur di kamarnya bersama adiknya.
Kemudian, tiba-tiba datang Pelaku Inisial Y (43) ayah kandung korban menghampiri korban, dan langsung meraba tubuh korban serta memegang payudara korban.
Pada saat kejadian, korban tidak dapat melawan, selanjutnya Pelaku langsung membuka celana yang dikenakan oleh korban beserta celana dalam miliknya, dan selanjutnya pelaku memasukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Selama lebih kurang 10 menit alat kemaluan pelaku mengeluarkan cairan putih/sperma keatas perut korban.
Selanjutnya cairan tersebut dibersihkan oleh pelaku menggunakan kain, dan kemudian pelaku meninggalkan korban didalam kamarnya.
Menurut pengakuan korban, dia sudah setubuhi oleh pelaku sejak tahun 2019 (sejak korban berusia 14 tahun) secara berkelanjutan hingga 5 kali.
Tidak terima atas perbuatan bejat ayah kandungnya, kemudian ibu korban mendatangi Polsek Tualang untuk membuat laporan polisi.
Dengan adanya laporan tersebut, Kemudian Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, SH, MH memerintahkan tim opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang, AKP Adi Susanto, SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian tim tiba di rumah pelaku di Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban mulai sejak tahun 2019 atau sebanyak 5 kali.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, SIK melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, SH, MH saat dikonfirmasi, Jumat, (19/5/23), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Pelaku bersama barang buktinya berupa 1 set pakaian korban, dan 1 potong celana hawai warna merah milik tersangka telah diamankan di Polsek Tualang guna proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.
Penulis : Wardani
COMMENTS