NIAS (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias terindikasi persulit penyerahan sertifikat milik masy...
NIAS (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias terindikasi persulit penyerahan sertifikat milik masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Hyburan Zamasi SH selaku Sekretaris Desa di Desa Sohoya Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias kepada media Kompaspos.com, Senin, (29/5/23).
"BPN Kabupaten Nias, selalu mempersulit kami jika hendak mengambil sertifikat milik warga, apakah ini yang diinginkan atau wujud dari misi Bapak Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN," kata dia.
Menurut dia, di tahun 2022 yang lalu dan berdasarkan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Nias, sehingga masyarakat Desa Sohoya Kecamatan Bawolato ikut pada pengurusan Sertifikat program PTSL yang diselenggarakan oleh BPN Kabupaten Nias, diketahui bahwa awalnya yang menangani kunjungan konsultasi dan berkas dari Desa Sohoya yaitu pegawai BPN Kabupaten Nias atas nama Fadil Zendrato.
"Fadil Zendrato orangnya baik dan berjiwa membantu, segala sesuatu kelemahan dan kekurangan berkas dari Desa Sohoya selalu dikomunikasikan kepada Pemerintah Desa Sohoya baik secara undangan lisan untuk bertemu secara tatap muka di BPN maupun melalui chat Whatsapp," ujarnya.
Mirisnya, sambung dia, pada detik-detik terakhirnya, sertifikat khusus milik masyarakat Desa Sohoya telah selesai dicetak dan ditandatangani lalu ada sekitar 8 sertifikat yang luas di bukti SPPT-PBB lebis besar dari pada luas yang tertera di Sertifikat yang terbitkan BPN, sehingga kami kembali ke Desa untuk melakukan pemutakhiran/perbaikan di kantor BPKPD Kabupaten Nias. Dalam tempo satu minggu selesai, dan kembali berkunjung dan menemui Fadil Zendrato hendak menyerahkan kekurangan berkas dan sekaligus mengambil sertifikat, namun sayangnya Fadil Zendrato menjelaskan bahwa sertifikat milik warga bukan lagi dia yang menanganinya, melainkan telah diambil alih oleh Erwin Manurung.
Sementara itu, Erwin Manurung saat dikonfirmasi terkait sertifikat warga, berbelit-belit jawabanya dan terkesan tidak dapat memberikan kepastian serta sembunyi dibelakang layar.
Hal yang sama juga disampaikan salah satu warga Desa Sohoya Talizomasi Lafau Alias Ama Saba.
"Saya termasuk salah satu peserta yang ikut pada program PTSL Tahun 2022 lalu dan sudah dua kali ditagih pajak PBB pada objek tanah yang saya urus sertifikat, PBB tahun 2022 telah saya lunasi, namun tagihan PBB tahun 2023 ini saya tolak dan saya keberatan karena dua kali dipungut pajak PBB sementara Sertifikat yang saya urus di Objek pajak tersebut tidak kunjung diterbitkan oleh BPN kabupaten Nias, ada Sertifikat baru dibayar pajak," ujar dia.
Sementara itu, Erwin Manurung salah satu pegawai BPN Kabupaten Nias yang membidangi PTSL Kabupaten Nias, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya pernah memanggil Pemerintah Desa Sohoya, dan sudah pernah menjadwalkan namun tidak bisa menunjukan surat panggilan yang resmi dari BPN Kabupaten Nias.
Jawaban Erwin Manurung langsung dibantah tegas oleh pemerintah desa Sohoya. Sekretaris Desa Sohoya menegaskan bahwa tidak ada surat resmi dari BPN Kabupaten Nias terkait panggilan yang dimaksud.
Penulis : Red
COMMENTS