KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang diduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pangkala...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang diduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar, Senin (22/5/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Pelaku NA (37) warga Dusun II Beringin Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap di dalam rumahnya. Dimana sebelumnya, 3 pelaku berhasil ditangkap dan hasil pengembangan dari sanalah pelaku NA ditangkap.
Dari pelaku NA ini berhasil diamankan juga 8 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening., (Bruto 22.33 Gram), Handphone Merk Vivo warna biru dongker, timbangan eletronik merek HWH warna hitam, tas sandang, plastik warna hitam, 7 ball plastik klip, sepeda motor Honda Beat BM 2594 FC.
Awal penangkapan pelaku ini, saat Satnarkoba Polres Kampar sebelumnya berhasil mengamankan 3 orang pelaku di kos-kosan yang berada di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.
Dari pengembangan ketiga pelaku inilah diketahui siapa pemasok barang haram tersebut kepada ketiga pelaku ini.
Dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung bergeral cepat untuk penangkapan pelaku NA. Saat itu, diketahui pelaku berada di dalam rumahnya di Dusun II Beringin Jaya, Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam serta diletakkan kedalam tas sandang warna coklat dan hendak dibuang kedalam kamar mandi.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH, saat dikonfirmasi, Selasa, (30/5/23), membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga bandar narkoba tersebut.
"Pelaku langsung kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari RI di Simpang Tiga, Kota Pekanbaru dengan menggunakan Sepeda Motor Roda Dua Merk Honda Beat BM2594 FC untuk bertransaksi," ungkap Kasat.
"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Kini pelaku sudah mempertanggungjawabkan perbuatanya di sel tahanan Polres Kampar," tegas Aprinaldi.
Penulis : Canggih
COMMENTS