KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dua orang yang diduga terlibat Narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satnarkoba Polres Kampar di Jalan Sadewa Ja...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dua orang yang diduga terlibat Narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satnarkoba Polres Kampar di Jalan Sadewa Jalur IV, Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, Kamis (27/4/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku adalah RI (31) dan TR (18) warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir. Dari penangkapan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti 5 paket Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.93 Gram), HP Vivo, kaleng kaca, uang pembalit sabu-sabu Rp 2000 rupiah, bong, kaca pirex, sendok sabu-sabu dna uang tunai Rp 300 ribu.
Penangkapan kedua pelaku saat Satnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari warga, bahwa di Desa Tanah Tinggi banyak peredaran Narkoba.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian Kamis (27/4/2023), sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengetahui keberadaan pelaku di Jl Sadewa Jalur IV, Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 3 (tiga) paket dimasukkan ke dalam kaleng kecil yang diletakkan di lantai ruang tengah rumah RI dan 2 (dua) paket dibalut dengan uang kertas pecahan Rp 2000 (dua ribu rupiah) diletakkan di atas rak dalam rumah RI.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH, saat dikonfirmasi, Kamis, (4/5/23), membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut.
"Saat diintrogasi pelaku RI dan TR mengakui mendapatkan barang tersebut dan diantar langsung kerumahnya oleh SE," jelas Kasat.
"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Pollres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Aprinaldi.
Penulis : Canggih
COMMENTS