KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu diringkus Polsek Tambang, keduanya ditangkap di TKP berbeda, Senin, (13/3...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu diringkus Polsek Tambang, keduanya ditangkap di TKP berbeda, Senin, (13/3/23), sekira pukul 14.30 WIB. Kedua pelaku ini juga sangat meresahkan masyarakat Desa Tarai Bangun.
Pelaku pertama AS (32) warga Jalan Suka Karya, Gg Gembira, Kelurahan Tuah Karya Kota Pekanbaru. Dia ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti, satu plastik klip bening kecil yang berisi diduga Narkotika jenis sabu, plastik klip bening kecil, sendok sabu warna hitam, mancis warna biru, alat hisap/bong, timbangan digital warna hitam, handpone merk infinix smart warna hijau, kunci kontak sepeda motor yamaha mio soul warna merah dan sepeda motor yamaha mio soul warna merah.
Pelaku kedua JS (34) warga Jl. Perumahan Karya Gading II, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, yang ditangkap di rumah pelaku. Dari tangannya ikut diamankan barang bukti, dua plastik klip bening kecil yang berisi diduga Narkotika jenis sabu, plastik klip bening, sebal plastik klip bening, sendok sabu warna putih, kaca pirex, alat hisap/bong dan handpone Samsung lipat warna putih.
Penangkapan ini berawal, Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari warga sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Raya Kubang Raya Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Tambang langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan tim meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di TKP sekira pukul 14.30 WIB, tepatnya pinggir Jalan Lintas Kubang Raaya, Desa Tarai Bangun, tim langsung mengamankan pelaku AS 1 beserta barang bukti. Kemudian Tim menuju rumah pelaku di Jl.Suka Karya Gg. Gembira, Kel. Tuah Karya Kota Pekanbaru ditemukan didalam kamar pelaku barang bukti lainnya.
Terhadap pelaku AS dilakukan introgasi bahwa yang bersangkutan sering membeli Narkotika jenis sabu dari pengedar lain yang bernama JS yang beralamat Jl. Perumahan Karya Gading II, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Tim langsung menuju ke TKP, sesampai di TKP tim langsung mengamankan pelaku JS beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH saat dikonfirmasi, Selasa, (14/3/23), membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Mardani.
Penulis : Canggih
COMMENTS