TANJUNG BALAI ASAHAN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Demi kemudahan warga binaan dalam proses hukum yang berlanjut bagi dirinya, Lembaga ...
TANJUNG BALAI ASAHAN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Demi kemudahan warga binaan dalam proses hukum yang berlanjut bagi dirinya, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan (Lapas TBA) menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH CNI) untuk menjalin kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU), Selasa, (28/02/23).
MoU langsung ditandatangani Kalapas, Sangapta Surbakti selaku pihak pertama dan Ketua YLBH CNI, Khairul Abdi Silalahi selaku pihak kedua di aula Lapas Tanjungbalai yang disaksikan langsung oleh Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Bintang Napitupulu.
Dilanjutkan langsung dengan penyuluhan hukum oleh YLBH CNI tentang bantuan hukum dan hak-hak tersangka, terdakwa serta hak-hak hukum sebagai terpidana, dengan peserta para warga binaan dan tahanan di Lapas Tanjungbalai.
"MoU tersebut bertujuan membantu setiap orang dalam memperoleh hak-hak hukumnya, baik itu sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana, serta dari setiap proses hukum mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan hingga pada proses peradilan," Ujar Khairul Abdi.
Khairul juga menyampaikan, melalui kerja sama tersebut diharapkan kedepannya para warga binaan dan tahanan di Lapas dapat memanfaatkan bantuan hukum YLBH CNI sebagai wadah untuk berkonsultasi terkait permasalahan perkara yang di jalani untuk menerima bantuan hukum.
"Perjanjian MoU ini mengenai pendampingan hukum serta bantuan hukum kepada warga binaan dan tahanan di Lapas. Pendampingan hukum ini untuk melihat bagaimana titik terang dari sebuah permasalahan hukum. Sehingga apa yang menjadi hak maupun akibat hukum dari sebuah permasalahan itu dapat di dudukkan sesuai porsinya," tambahnya lagi.
Kalapas, Sangapta Surbakti dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tujuan dari program ini sesuai dengan UU Bantuan Hukum yakni sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum yang sama terhadap setiap warga negara lebih khusus kepada warga yang kurang mampu saat berhadapan dengan hukum.
"Sekali lagi!! Kegiatan pendampingan, kegiatan penyuluhan hukum yang diberikan kepada saudara ini gratis," tegas Kalapas.
Penulis : Zico
COMMENTS