Kepala Bagian Hukum Setdakab Lotim, Biansyah LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur...
Kepala Bagian Hukum Setdakab Lotim, Biansyah |
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat untuk merespon apa yang menjadi keinginan masyarakat di wilayah kecamatan Pringgabaya.
Dengan melakukan penghentian kegiatan tambang galian C sesuai dengan kewenangan Pemprov NTB. Begitu juga halnya mengenai penghentian aktivitas tambang pasir besi di wilayah kecamatan Pringgabaya.
Hal tersebut sebagaimana kesepakatan bersama antara Bupati dan Wakil Bupati Lotim bersama dengan forkopimda dan Camat, Kades, BPD dan tokoh masyarakat, dengan tujuan untuk menghentikan gejolak yang terus terjadi ditengah-tengah masyarakat.
"Kita minta Pemprov NTB merespon apa yang menjadi kesepakatan bersama Pemkab Lotim mengenai masalah tambang pasir besi maupun galian C yang ada di wilayah kecamatan Pringgabaya," tegas Kepala Bagian Hukum Setdakab Lotim, Biansyah saat dikonfirmasi, Rabu, (01/03/2022).
Menurut dia, mengenai masalah tambang galian C tentunya menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C yang ilegal. Karena sangat meresahkan masyarakat dan merusak infrastruktur yang ada.
Sementara kalau pencabutan izin tambang pasir besi di wilayah kecamatan Pringgabaya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Akan tapi Pemprov NTB selaku perpanjangan dari pemerintah pusat tentu harus menindaklanjuti hasil keputusan bersama Pemkab Lotim ke pemerintah pusat.
"Pemprov NTB memiliki kewenangan untuk menindaktegas kegiatan tambang ilegal di Lotim, sedangkan untuk tambang pasir besi hendaknya Pemprov menindaklanjuti ke pemerintah pusat keinginan Pemkab Lotim bersama masyarakat sesuai dengan regulasi yang ada," tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Kabag Hukum Setdakab Lotim, terhadap apa yang menjadi kesepakatan bersama Pemkab Lotim mengenai masalah tambang tersebut. Maka hendaknya Pemprov NTB menindaklanjuti sesuai dengan aturan main yang ada.
Begitu juga Pemprov NTB melihat kondisi yang ada dengan turun langsung ke lapangan,sehingga nantinya bisa mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya yang ada.
"Sudah jelas kewenangan Pemprov NTB maka tentu harus dijalankan demi kemaslahatan bersama agar tidak menimbulkan gejolak lagi," kata dia.
"Tahap awal kita sudah sampaikan ke provinsi, jikalau tidak ada respon dari Gubernur NTB maka kami akan ke pusat untuk melaporkan hal ini," pungkasnya.
Penulis : Ril
COMMENTS