KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan dua pelaku Narkotika jenis sabu-sabu, kedua pelaku ditangkap...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan dua pelaku Narkotika jenis sabu-sabu, kedua pelaku ditangkap saat sedang transaksi di sebuah pondok, Selasa (21/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku adalah WP (39) dan ET (40) mereka merupakan warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu. Mereka ditangkap saat sedang transaksi didalam sebuah pondok yang berlokasi di gambangan, Dusun Pabaso, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis Sabu sabu, timbangan digital, HP Vivo Y20 warna hitam, HP senter warna biru, bong, mancis terpasang jarum, uang tunai RP.400.000, seball plastik pembungkus sabu.
Awal mula penangkapan kedua pelaku adalah saat Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari warga tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pondok gambangan dusun pabaso Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Maka, dilakukan penyelidikan dan pada Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB unit reskrim bersama anggota menuju ke lokasi yang dimaksud dan setibanya di sebuah pondok gambangan, Dusun Pabaso, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, tim langsung melakukan pengintaian dan melihat ada dua orang sedang duduk di sebuah pondok.
Setelah meyakini pelaku sedang melakukan transaksi narkoba kemudian tim bersama saksi melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap dua orang pelaku bersama dengan barang bukti.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH, saat dikonfirmasi, Rabu, (22/02/23), membenarkan penangkapan kedua pelaku.
"Keduanya langsung kita tangkap dan melakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut," jelas Kapolsek.
"Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu untuk proses lebih lanjut. Keduanya sudah melanggar 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.
Penulis : Canggih
COMMENTS