KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Tapung Hulu amankan seorang pria yang diduga pelaku usaha pertambangan mineral dan batu bara ...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Tapung Hulu amankan seorang pria yang diduga pelaku usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian Tanah timbun kerokos tanpa izin, Selasa (14/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku ST (31) warga Kelurahan Tinokkah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai Sumut. Dia ditangkap di Dusun I Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu. Pelaku ini sebagai operator alat berat sekaligus kasir.
Dalam kasus ini diamankan barang bukti alat berat jenis Excavator merk Hitachi PC 100 warna orange, uang hasil penjualan tanah timbun krokos berjumlah Rp. 12.040.000,- (Dua belas juta empat puluh ribu Rupiah), buku bon penjualan dan Handphone merk Vivo Y12 warna biru.
Kejadian ini berawal saat jajaran Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penambang ilegal di wilayah Kecamatan Tapung Hulu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan ternyata benar, maka langsung dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penambangan ilegal di Wilayah Hukum Polsek Tapung Hulu yang berada di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya tim mengamankan pelaku yang merupakan operator dan sekaligus kasir alat berat, beserta barang bukti 1 (satu) unit Alat Berat jenis Excapator Merk Hitachi PC 100 warna orange, uang hasil penjualan tanah timbun krokos sebesar Rp 12.040.000,- ( Dua belas juta empat puluh ribu rupiah) dan 1 buah buku bon penjualan serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 12 warna biru.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH, saat dikonfirmasi, Rabu, (15/2/23), membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Nurman.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara," pungkas Nurman.
Nurman juga mengimbau warga masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu agar tidak melakukan penambangan ilegal.
"Siapapun yang melakukan penambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu, akan kami tindak tegas sesuai Aturan dan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Nurman.
Penulis : Canggih
COMMENTS