KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK, pimpin langsung razia gabungan ke sejumlah lokasi yang didug...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK, pimpin langsung razia gabungan ke sejumlah lokasi yang diduga penambangan ilegal di wilayah kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Senin, (20/2/23).
Razia gabungan yang melibatkan Personil Polres Kampar dan Polsek Jajaran serta Satpol PP dan TNI itu merupakan pengembangan dari tindak lanjut pengungkapan tindak pidana penambangan ilegal di wilayah desa Terantang kecamatan Tambang yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kampar sehari sebelumnya, Minggu, (19/2/23).
Pantauan awak media, dalam razia gabungan ini, personil gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar menyisir sejumlah lokasi diduga penambangan ilegal di sepanjang aliran sungai Kampar dari desa Padang Luas hingga desa Parit Baru.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK mengatakan, razia gabungan ini dilaksanakan dalam rangka pengembangan pengungkapan tindak pidana penambangan ilegal oleh Satreskrim Polres Kampar kemarin, dan menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya penambangan Ilegal di sepanjang aliran sungai di wilayah kecamatan Tambang.
Dijelaskan Kapolres, Sat Reskrim Polres Kampar, kemarin berhasil mengamankan dua orang pelaku penambangan ilegal dan 3 unit excavator di lokasi diduga penambangan ilegal milik UD Bintang Limo yang berlokasi di desa Terantang kecamatan Tambang dan Aquari milik Azhari yang juga berlokasi di wilayah desa Terantang kecamatan Tambang
Dua orang pelaku yang diamankan yakni MR selaku operator alat berat, dan BP selaku pengurus Aquari, keduanya diamankan di lokasi diduga tempat aktifitas penambangan ilegal.
"Pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres.
Dalam razia ini, kata Kapolres, berhasil diamankan 2 unit alat berat di lokasi yang diduga tempat aktifitas penambangan ilegal.
Kapolres juga mengimbau warga masyarakat agar tidak melakukan aktifitas penambangan ilegal.
"Untuk diketahui, menurut Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Kapolres.
Penulis : Canggih
COMMENTS