KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Tapung Hulu berhasil menangkap seorang pria yang diduga bandar narkoba jenis sabu di Desa Sukaramai K...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Tapung Hulu berhasil menangkap seorang pria yang diduga bandar narkoba jenis sabu di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Selasa, (24/1/2023), sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku narkoba yang diamankan Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berinisial TM (22) berhasil ditangkap di jalan Simpang Dinamit RT 02 RW 01 Desa Sukaramai, bersama pelaku juga diamankan Barang Bukti 1 kantong plastik ukuran sedang dan 8 kantong plastik ukuran kecil narkotika yang diduga jenis shabu, 1 unit handphone androit merk OPPO A16 dan 2 buah kantong plastik asoy warna putih dan hitam.
Kronologis penangkapan bermula, Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 14.30 WIB, Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH mendapatkan informasi adanya seseorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba akan melakukan transaksi narkoba di Desa Sukaramai.
Begitu mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermoliza SH bersama anggota melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut.
Alhasil berdasarkan penyelidikan, tepat di jalan Simpang Dinamit Desa Sukaramai, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka, berdasarkan hasil penggeledahan badan yang disaksikan Perangkat Desa setempat ditemukan BB yang diduga narkotika jenis sabu didalam kantong celana belakang sebelah kiri tersangka dan berdasarkan pengakuan tersangka, BB Narkoba jenis Sabu tersebut merupakan miliknya. Atas pengakuan tersangka, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman SH MH ketika dikonfirmasi awak media, Kamis, (26/01/2023) membenarkan telah menangkap seorang pria inisial TM (22) bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di Desa Sukaramai.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polsek Tapung Hulu guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya itu tersangka TM akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Nurman.
Penulis : Canggih
COMMENTS