ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil menangkap seorang pelaku begal di kediamannya yang beralamat di jalan...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil menangkap seorang pelaku begal di kediamannya yang beralamat di jalan Sempadan, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir kecamatan Bangko, kabupaten Rokan Hilir, Kamis, (19/1/23), sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku begal inisial ZM (30) itu, diciduk atas aksi begal yang dilakukannya terhadap seorang pelajar perempuan bernama Miranda Warna Uli BR Sitorus, (12), di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di depan kantor Damkar Kabupaten Rohil, pada Selasa, (17/1/2023), pukul 16.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH saat dikonfirmasi, Sabtu, (21/1/23), membenarkan penangkapan terhadap pelaku begal oleh Polsek Bangko.
Dijelaskan dia, kejadiannya ketika pelapor hendak pergi dari rumah menuju Indomaret yang berada di jalan pahlawan dengan menggunakan sepeda motor bersama saksi ll, Saudari Linda Br Panjaitan, sebelum sampai ke indomaret tepatnya di depan gedung pemadam kebakaran, datang seorang laki laki yang tidak dikenal dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menyerempet sepeda motornya dan langsung mengambil handphone yang berada di dashboard sebelah kanan sepeda motor pelapor, sehingga pelapor dan saksi ll terjatuh yang mana handphone yang diambil pelaku bermerk vivo tipe V25 warna diamond black dengan nomor imel 1 : 861652069339378 imei 2 : 861652069339360.
Setelah berhasil mengambil handphone tersebut, pelaku langsung membawa lari handphone tersebut dan meninggalkan pelapor dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit ll Opsnal Polsek Bangko Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan begal sedang berada di rumahnya.
Kemudian, tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya tersangka, dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka ini mengaku telah melakukan pencurian dan menyerahkan handphone yang telah diambilnya.
"Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku, berupa, 1 unit handphone merk VIVO V25 warna diamond black, 1 buah kotak handphone merk Vivo V25, 1 unit sepeda motor merk honda Cbr150 warna merah (kendaraan yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian), 1 helai baju kaos lengan pendek warna putih (pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian,1 helai celana jeans panjang warna biru yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian) serta 1 buah topi warna coklat yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian)
"Hasil tes urine tersangka positif Amphethamin dan methapetamin. Terhadap tersangka ini kita jerat dengan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal Pasal 365 KUHPidana," pungkas AKP Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS