ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Curi buah sawit di areal kebun milik PT Sinar Nusa Agro INAR Blok 15 yang terletak di Jln Lintas Riau-S...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Curi buah sawit di areal kebun milik PT Sinar Nusa Agro INAR Blok 15 yang terletak di Jln Lintas Riau-Sumut KM 39 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil Provinsi Riau, dua orang orang pemuda diamankan Polsek Bagan Sinembah, Senin, (19/12/22).
Kedua pelaku pencurian yang diamankan tersebut, yakni, RH (20), warga Jln. Lintas Riau Sumut KM 39 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan RA (19), warga Sei Rumbia II Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil.
Keduanya diamankan polisi setelah dilaporkan oleh karyawan perusahaan bernama Bambang Iswahyudi (35), karena tertangkap tangan oleh security bernama Fauzan Fadly (27) dan Tonggo Samuel Sinaga (25) saat beraksi mencuri buah sawit di areal kebun milik PT Sinar Nusa Agro INAR Blok 15 yang terletak di Jln Lintas Riau-Sumut Km 39 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH saat dikonfirmasi, Rabu, (21/12/22), membenarkan bahwa telah diamankan dua orang pelaku pencurian di jajaran Polsek Bagan Sinembah ini.
Dijelaskan AKP Juliandi, kejadiannya bermula, saat itu saksi-saksi pelapor tengah melakukan patroli rutin di sekitar Perkebunan, lalu kedua saksi melihat ada satu unit sepeda motor terparkir di salah satu pohon sawit. Kemudian merasa curiga kedua saksi melakukan pengintaian di daerah peringgan (Perbatasan perkebunan), dan menemukan kembali tumpukan buah kelapa sawit sebanyak lebih kurang 10 tumpukan.
Lalu kedua saksi melihat ada 3 orang diduga pelaku pencurian buah sawit yang saat itu kebetulan berpapasan, merasa curiga kedua saksi melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku, ternyata salah satu dari pelaku kembali ke lokasi melihat situasi untuk mencuri buah sawit tersebut, tetapi kembali berpapasan terhadap kedua saksi lalu kedua saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut yang menggunakan sepeda motor, pelaku berhasil kabur akan tetapi kedua teman pelaku berhasil diamankan oleh kedua saksi karena saat itu ditinggal sambil berjalan kaki.
Pada saat ditanya oleh kedua saksi "Kenapa kalian curi buah sawit itu" di jawab salah satu Pelaku "Aku baru sekali diajak mencuri," atas kejadian tersebut kedua saksi melaporkannya kepada Pelapor, dan Pelapor langsung mengamankan Kedua Pelaku beserta barang bukti buah sawit sebanyak lebih kurang 350 tandan (Ukuran Komedil seberat 6 Kg) dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
Untuk keseluruhan barang bukti, kata AKP Juliandi, diantaranya, 1 Buah Kayu Bulat di Ujungnya ada Besi Tajam (Dodos), Buah Kelapa Sawit Sebanyak 350 tandan/janjang dengan berat 2.100 Kilo Gram.
"Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana," pungkas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS