SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu,...
SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu, di warung kopi yang berada di Jalan Perdagangan - Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat, (09/12/22), sekitar pukul 10.30 Wib.
Penangkapan ini, bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu warung yang berada sekitar Jl. Perdagangan - Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit-I IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.30 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap warung tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisal DA (23) warga Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap DA (23) Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yang didalmnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,01 gram, 1 (satu) Unit Handphone Android warna Hitam Merek Oppo.
Ketika diintrogasi awal terhadap DA (23) ianya menerangkan bahwa benar diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH saat dikonfirmasi, Sabtu, (10/12/22), membenarkan penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut.
"Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar AKP. Ari.
Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun.
"Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516," pungkas AKP Adi.
Penulis : Zico
COMMENTS