MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Peristiwa pembegalan di wilayah Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim yang terjadi, Sen...
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Peristiwa pembegalan di wilayah Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim yang terjadi, Senin, (21/11/2022) beberapa waktu lalu berhasil diungkap tim LEBAH Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung.
Terungkapnya kasus ini, setelah beredarnya informasi tertangkapnya Bastu (Pelaku) Begal di wilayah Kecamatan Panang Enim, Jumat, (9/12/22), kemarin sekira pukul 23:30 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP M. Heri Irawan, S.E, saat dikonfirmasi, Sabtu, (10/12/22), membenarkan bahwa pelaku Begal di wilayah Hukum polsek Tanjung Agung sudah tertangkap.
Dijelaskan Heri, pelaku ditangkap di desa Gemiung Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), pada Jumat, (9/12/22), pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPTU Syawaluddin, SH bersama tim LEBAH Opsnal Polsek Tanjung Agung yang berkoordinasi dengan SATRESKRIM Polres OKUS.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Kabupaten OKUS. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Tamrin (Korban).
Pelaku mengaku kepada petugas melakukan perbuatannya bersama temannya AS. Saat ini pelaku AS masih buron (DPO), sedang dalam pengejaran petugas.
Motif kasus ini, pelaku berniat menghabisi nyawa korban dengan tujuan pelaku akan menikahi istri korban. Dikatakan pelaku kepada petugas bahwa dirinya dan istri korban menjalin hubungan asmara terlarang (Selingkuh).
Waktu kejadian pelaku memukul kepala dan wajah korban menggunakan sepotong kayu, dengan niat membunuh korban. Saat korban hendak berangkat menyadap karet di salah satu kebun warga tempat korban berkerja, yang berada di Talang Minggu desa Bedegung Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim.
Usai dihantam pelaku menggunakan sepotong kayu korban jatuh pingsan. Melihat korban yang sudah terjatuh para pelaku mengira bahwa korban telah tewas dan langsung membawa lari kendaraan milik korban.
Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung berserta barang bukti, sepotong kayu dengan panjang lebih kurang 70 cm yang dijadikan alat oleh pelaku AS untuk memukul korban, Satu unit Sepeda Motor jenis Suzuki Smash yang di gunakan para pelaku saat akan melakukan tindakannya, beberapa potongan karet ban milik korban, karet pengikat senter milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian, dan Satu lembar STNK Sepeda Motor milik korban.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," jelas AKP Heri irawan.
Penulis : Nopi

COMMENTS