KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, di ...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, di rumahnya, di jalan Dahlia, desa Sei Putih, kecamatan Kampa, kabupaten Kampar, Selasa, (20/12/22), sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial RF (32), bersama pelaku berhasil diamankan 7 paket sabu ukuran kecil, 9 plastik klip, kaca pirek, handphone Merek Nokia warna hitam, Sendok Sabu, dompet kain warna hitam dan uang tunai Rp 150.000.
Awal penangkapan ini, saat Bhabinkamtibmas Desa Sei Putih, Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkotika jenis Sabu-shabu di wilayah Perumahan Desa Sei Putih, Kecamatan Kampa.
Selanjutnya, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi, SH dan tim untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku, usai diamankan pada saat itu dengan didampingi aparat desa dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan 7 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH saat dikonfirmasi, Kamis, (22/12/22) membenarkan penangkapan pelaku terduga pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat ini.
"Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Tambang guna diproses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Terhadap pelaku, kata Mardani, juga sudah dilakukan test urine, dan hasilnya pelaku positif methapetamine dan saat diinterogasi pelaku mengakui barang terabut miliknya yang ia dapat dari orang yang tidak ia kenalnya di Pekanbaru.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Mardani.
Penulis : Canggih
COMMENTS