MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Seorang resedivis Kasus pencurian Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP kembali diamanka...
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Seorang resedivis Kasus pencurian Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP kembali diamankankan jajaran Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim, Jumat, (2/12/22).
Pelaku yang diamankan yakni, seorang pria inisial YM (36), warga Gang Bangka No. 259 RT 02, Kelurahan Tanjung Enim, kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku diamankan atas aksinya melakukan pencurian besi ulir, pada Senin (17/10/022) sekira Pukul 03.00 Wib di gudang Sekapolding, di Jalan Anggrek No 19 RT 03 RW 02 Karang Asam, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Informasi dihimpun tersangka YN melakukan pencurian besi ulir atau Jack Base lebih kurang 50 (lima puluh) batang milik pelapor atas nama Sunoto warga Kelurahan Tanjung Enim Selatan.
Dimana, kejadian bermula pada saat pelapor berada di rumahnya sedang tidur, pelaku melakukan Pencurian besi didalam gudang milik pelapor dengan cara pelaku masuk kedalam gudang dengan memanjat atau naik pagar beton lalu mengambil besi tersebut.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK,SH,MH melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yogie Sugama Hasyim, STK,SIK didampingi Kasi Humas IPTU RTM Situmorang, saat dikonfirmasi, Sabtu, (3/12/22), membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan bermula, pada hari Jumat (02/12/2022) sekira Pukul 11.30 Wib kita mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu dia memerintahkan Ps kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul AIPTU Guntur bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah sampai di desa Tegal Rejo, kecamatan Lawang kidul, Kabupaten Muara Enim, Tim Lakid melihat pelaku sedang berada dipinggir jalan lalu Tim Lakid melakukan Penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatannya. Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Besi Behel Bulat dengan ukuran lebih kurang 1 Meter dengan berat lebih kurang 30 KG. Sementara pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan kurang lebih tujuh tahun penjara," jelas Kapolsek.
Penulis : Nopi

COMMENTS