KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polres Kampar saat ini tengah gencarkan patroli serta pencegahan terhadap aksi Ileggal Logging (Ilog). Ada b...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polres Kampar saat ini tengah gencarkan patroli serta pencegahan terhadap aksi Ileggal Logging (Ilog). Ada beberapa lokasi yang menjadi fokus patroli.
Diantaranya Desa Lipat Kain Selatan, Desa IV Koto Setingkai, Desa Kuntu dan Desa Sungai Sarik di Kecamatan Kampar Kiri. Pada titik tersebut ditemukan 16 Sawmill (lokasi pengolahan kayu, red).
Kapolres Kampar AKBP Didik Sambodo, SIK, saat dikonfirmasi, Jumat, (9/12/22), mengatakan, kegiatan patroli dan pengecekan ke lokasi sudah berlangsung sejak dua hari belakangan.
"Di wilayah Polsek Kampar Kiri, ditemukan 16 Sawmill yang sudah tidak beroperasi dan terhadap masyarakat diberikan imbauan untuk tidak melakukan pembalakan liar," ujar Kapolres.
Ditegaskan dia, kegiatan patroli dan pengecekan aktivitas Ilog di Wilayah Hukum Polsek Kampar Kiri Polres Kampar bertujuan untuk mencegah terjadinya aktifitas pembalakan liar di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, kabupaten Kampar.
Dirincikan dia, temuan Sawmill teradapat di Desa Lipatkain Selatan, Desa IV Koto Setingkai, Desa Kuntu dan Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri. Diakui dia, jarak tempuh ke lokasi cukup jauh dan medan yang dilalui cukup berat. Sehingga untuk sampai ke lokasi harus menggunakan kendaraan roda dua/trabas maupun mobil double gardan.
"Saat petugas datang tidak ditemukan aktivitas di lokasi Sawmill. Namun masih ada kayu log dan 1 diantara 3 lokasi Sawmill terdapat juga kayu olahan, serta bangunan Sawmill masih berdiri dan peralatan untuk mengolah hasil ilegal logging masih ditemukan di lokasi tersebut," ujar Kapolres.
Mendapati hal itu, pihaknya langsung memasang police line di lokasi Sawmill, serta memasang spanduk yang berisi imbauan agar tidak melakukan aktivitas Ilog.
Kapolres berharap dengan pelaksanaan patroli, masyarakat Kampar khususnya untuk lebih memahami bahaya dari ilegal logging atau pembalakan liar ini. Dia mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga lingkungan yang bakal diwariskan untuk anak cucu kelak. Termasuk juga berperan aktif dalam memberikan laporan kepada pihak kepolisian.
Penulis : Canggih
COMMENTS