Surat Permohonan RDP dari BPD Tanjung Rambutan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kampar KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait dengan bereda...
Surat Permohonan RDP dari BPD Tanjung Rambutan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kampar |
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait dengan beredarnya isu telah diterbitkan dan ditekennya SK pengangkatan Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan kecamatan Kampar kabupaten Kampar oleh Pj. Bupati Kampar menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat desa Tanjung Rambutan.
Menyikapi isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat ini, Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Tanjung Rambutan Surati Ketua DPRD Kampar memohon agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam surat permohonan RDP tertanggal 12 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua BPD Tanjung Rambutan, Fakhruddin Amrullah, disampaikan permohonan untuk memberi ruang diskusi berhubungan dengan putusan PTUN Pekanbaru tentang gugatan penggugat An. Yusjar dengan Nomor : 15/G/2022/PTUN.PBR yang isi putusannya :
1. Menyatakan batal Keputusan Bupati Kampar Nomor : 140-695/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak bergelombang di kabupaten Kampar Tahun 2021 Masa Bakti Tahun 2021-2027, khusus Kepala Desa Tanjung Rambutan kecamatan Kampar Nomor Urut 90 atas nama Dedi Wahyudi, SE.
2. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kampar Nomor : 140-695/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di kabupaten Kampar Tahun 2021 Masa Bakti Tahun 2021-2027 nomor urut 90 atas nama Dedi Wahyudi, SE.
3. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan yang baru yang menetapkan penggugat sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan Terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak bergelombang untuk masa bakti tahun 2021-2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua BPD Tanjung Rambutan, Fakhruddin Amrullah kepada awak media Kompaspos.com, Kamis, (22/12/22), mendesak agar DPRD Kampar segera menindaklanjuti dan menjadwalkan RDP.
"Terkait dengan polemik isu telah diterbitkannya SK baru Kepala Desa Tanjung Rambutan ini sudah cukup menimbulkan kegaduhan, apabila tidak segera dilakukan RDP, dikhawatirkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi ditengah-tengah masyarakat desa Tanjung Rambutan," ujar Fakhruddin Amrullah.
Terpisah, Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal, ST saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) di hari yang sama, Kamis, (22/12/22), mengatakan bahwa surat permintaan RDP dari BPD sudah diteruskan ke Komisi.
"Sudah diteruskan ke Komisi, cek saja jadwalnya di Komisi," ujar Faisal.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kampar, Zulfan Azmi saat dikonfirmasi melalui pesan WA terkait dengan surat permohonan RDP dari BPD Tanjung Rambutan terkesan enggan memberikan jawaban, meskipun pesan masuk sudah menunjukkan centang biru (dibaca, red), namun tidak diberikan jawaban/tanggapan.
Isu terkait dengan telah ditekennya SK Baru Kepala Desa Tanjung Rambutan oleh Pj. Bupati Kampar ini ternyata bukan isapan jempol belaka. Isu ini diperkuat dengan pesan WA yang dikirim oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kampar kepada Kepala Desa Tanjung Rambutan, Dedi Wahyudi SE tertanggal 19 Desember 2022.
Dalam pesan WA nya, Zamhur menyampaikan bahwa SK Kades baru sudah diteken Bupati, dan meminta Dedi Wahyudi, SE untuk mengupayakan selesaikan administrasi, dan dituntaskan agar Dedi Wahyudi, SE yang saat ini masih menjabat Kepala Desa Tanjung Rambutan aman dan nyaman.
Saat dikonfirmasi terkait dengan pesan WA tersebut, Zamhur kepada awak media Kompaspos.com, Kamis, (22/12/22), membenarkan bahwa dia telah mengirim pesan terkait dengan SK baru Kepala Desa Tanjung Rambutan telah diteken Bupati.
"Iya benar, SK baru Kepala Desa Tanjung Rambutan memang sudah diteken Bupati, namun SK tersebut belum disahkan, belum diberikan penomoran registernya," ujar Zamhur
Sementara itu, Pj. Bupati Kampar, Dr. H. Kamsol, MM ketika dikonfirmasi terkait dengan kebenaran telah diteken atau belumnya SK baru Kepala Desa Tanjung Rambutan, tidak memberikan jawaban konkrit.
"Sebelumnya ada sengketa Pilkades yang berujung gugatan ke PTUN dengan dua kali banding, serta telah berkekuatan hukum tetap yang wajib kita jalankan," ujar Kamsol.
Penulis : Canggih
COMMENTS