ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Berantas praktek perjudian, Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir (Rohil) Lakukan penangkapan tersa...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Berantas praktek perjudian, Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir (Rohil) Lakukan penangkapan tersangka bandar chip Higgs Domino di Warung milik tersangka, Kamis, (15/12/2022), Pukul 22.30 WIB.
Tak dapat menghindar, BW (39) ditangkap d warungnya yang terletak di Kepenghuluan Teluk piyai Kecamatan. Kubu Kabupaten Rokan Hilir, dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/22), membenarkan tersangka bandar Chip Higgs Domino tersebut.
Dijelaskan dia, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwasanya di warung milik saudara BW sering terjadi perjudian higgs domino dengan cara jual beli chip warna kuning guna mendapat keuntungan.
Mendapat informasi tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono melaporkannya kepada Kapolsek Kubu, AKP Zulmar, SH. Dan atas perintah Kapolsek Kubu, tim opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dari warung tersebut diamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama saudara BW, yang mana saat diinterogasi, tersangka mengaku telah menjadi pembeli/penjual atau bandar dalam hal perjudian melalui aplikasi Higgs Domino melalui 1 Unit Handphone merek Redmi 8A warna hitam dengan cara membeli kepada pelanggan yang ingin membokar chip Higgs Domino warna kuning seharga Rp. 60.000,- per/ 1Bnya dan kemudian menjual kembali kepada orang lain dengan harga Rp. 70.000,- sehingga tersangka mendapat keuntungan dari per1Bnya sebesar Rp. 10.000,-.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, ianya melakukan perjudian online jenis Higgs domino tersebut tanpa ada izin dari pihak manapun, kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 unit handphone merek Redmi A8 warna hitam milik terlapor, terdapat aplikasi Higgs domino dan saat dibuka aplikasi tersebut, terdapat 4 akun dengan nomor Id : 137149679 An. CPH2179 dan Id : 102762223 An. A37f.
Kemudian dibuka masing-masing akun terdapat hasil pengiriman dan penjualan Chip higgs Domino yang dilakukan tersangka. Dan tersangka mengeluarkan hasil penjualan chip kuning higgs domino, sebesar Rp. 210.000,- dari saku celananya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk barang bukti yang diamankan, kata AKP. Juliandi, berupa 1 Unit Handphone merek Redmi 8A warna hitam, 2 Akun Higgs Domino Uang Tunai sebanyak Rp. 210.000,- dan. History pengiriman / penjualan Chip Higgs Domino.
"Tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana," ujar AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS