KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Cabuli anak tirinya yang masih dibawah umur berulang kali saat ibunya sedang berangkat kerja, pelaku diringk...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Cabuli anak tirinya yang masih dibawah umur berulang kali saat ibunya sedang berangkat kerja, pelaku diringkus Polsek Tambang, Sabtu, (3/12/22), sekira pukul 17.00 WIB.
Kejadian ini baru diketahui, Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 08.00 WIB. Aksi bejat dia ini dilakukan di rumahnya, di Kecamatan Tambang.
Pelaku adalah AR (26) warga Kecamatan Tambang yang merupakan ayah tiri korban sebut saja namanya bunga (samaran, red) yang masih berusia 11 tahun. Pelaku di laporkan oleh ibu kandung korban ke Polsek Tambang, karena tidak terima atas tindakan pelaku kepada anaknya yang masih berusia dibawah umur.
Peristiwa ini terbongkar pada saat ibu korban sedang berada di rumahnya di Kecamatan Tambang. Dia melihat anaknya (korban) keluar dari dalam kamar dan melihat pelaku (suami pelapor) hanya menggunakan celana dalam dan pelaku pun berangkat bekerja, muncul kecurigaan Ibu korban, lalu menanyakan pada anaknya (korban).
Dan anaknya mengakui bahwa Suaminya telah menyetubuhi korban sudah berulang kali. Atas kejadian tersebut Ibu korban kecewa dan tidak terima atas perlakuan suami korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.
Usai terima laporan, Ibu Korban dilakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, didapat informasi tentang keberadaan pelaku, selanjutnya Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, SH, MH memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi, SH dan tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu warung di Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, SH, MH saat dikonfirmasi, Rabu, (7/12/22), membenarkan penangkapan pelaku ini.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah berulang kali melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap Anak tirinya yang masih berusia dibawah Umur sudah," ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa pelaku ini melakukan aksi bejatnya tersebut didalam rumahnya pada saat istri pelaku sedang tidur atau kerja.
"Kini Pelaku telah diamankan Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Mardani.
Penulis : Canggih

COMMENTS