ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir ringkus seorang pria diduga pengedar sabu, Kamis, (17/11/22...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir ringkus seorang pria diduga pengedar sabu, Kamis, (17/11/22), sekira pukul 14.30 WIB, di area kebun sawit, dusun Kencana, kecamatan Balai Jaya, kabupaten Rokan Hilir.
Pria yang diduga pengedar narkoba tersebut, yakni DW (45), warga Jalan Widuri, Kepenghuluan Kencana, Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir.
Dia diciduk setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di area kebun sawit tersebut dan ternyata benar. Saat diciduk, bersama pelaku turut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 72 Gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, saat dikonfirmasi, Sabtu, (19/11/22), membenarkan penangkapan seorang pelaku diduga pengedar narkoba tersebut.
Penangkapan pelaku terduga pengedar sabu ini, kata AKP. Juliandi, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Area kebun sawit Dusun Kencana, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Res Rohil Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dengan cara mencari informasi dan ciri-ciri terduga pelaku.
Dan hasil dari penyelidikan tersebut Kemudian tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika.
Kemudian tim opsnalpun mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap seseorang laki laki, setelah di interogasi laki laki tersebut bernama DW. Selanjutnya dengan disaksikan RT setempat, tim melakukan pengeledahan badan, pakaian dan tempat pelaku.
Dari hasil proses pengeledahan ditemukan barang bukti 8 buah paket sedang yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 buah Timbangan Digital, 1 buah hanphone Merk Nokia, 1 buah Alat Hisap Bong, 1 buah Kaca pirex, 1 buah Mancis, beberapa bungkusan plastik klip merah. Pelaku mengakui barang bukti yang diamankan tersebut adalah milikya yang ia peroleh dari seseorang yang berinisial K.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusustan lebih lanjut," jelas AKP. Juliandi.
Hasil Tes urine tersangka DW, kata AKP Juliandi, positif mengandung Amphetamine. "Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Penulis : Zurfami

COMMENTS