ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Kubu tangkap seorang pria diduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu, di rumahnya, Min...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Kubu tangkap seorang pria diduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu, di rumahnya, Minggu, (13/11/22), sekira pukul 07.30 WIB.
Pelaku yang ditangkap, yakni KL alias Ilul (37) warga Jln Jendral Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.
Saat ditangkap, bersama pelaku turut ditemukan barang bukti berupa plastik berlis merah yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,36 gram beserta alat hisap/bong lengkap dengan kompor dan pipet sedotannya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi, Senin, (14/11/22), membenarkan penangkapan terhadap pelaku narkoba tersebut.
Dijelaskan AKP. Juliandi, awalnya personel Polsek kubu, Brigadir Edwin. MH, dan Winata, SH memperoleh informasi yang dapat dipercaya bahwa di TKP itu sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian dia langsung melaporkan kepada Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu saudara Bripka Riky Tri Laksono, dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu saudara AKP Zulmar, SH.
Atas perintah Kapolsek Kubu, tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Ps. Kanit Reskrim bersama dengan Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa yang bernama saudara berinisial KL alias Ilul, yang selanjutnya terus dilakukan penggeledahan didalam rumah milik pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 alat hisap atau bong serta 1 kaca pirex yang menempel di alat hisap/bong dari dalam lemari dapur, 1 kompor atau alat pembakar sabu didalam pirex, 1 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu dari rak keranjang samping lemari dapur, 1 bungkus plastik bening berlis merah kosong, 1 sendok yang terbuat dari sedotan dan 1 pipet/sedotan air mineral gelas yang sudah dibengkokkan dari dalam rak kaos kaki, serta ada 2 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu dari dalam kamar mandi serta 1 unit Handphone merek Oppo A17 warna biru.
Setelah dilakukan Interogasi terhadap Pelaku, dia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang didapat dari saudara berinisial Y (DPO). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Hasil tes urine tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine. Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP. Juliandi
Penulis : Zurfami

COMMENTS