ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap sepasang suami ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap sepasang suami istri (Pasutri) dan seorang pembantunya dengan barang bukti (BB) Sabu 1,35 Gram dan Daun Ganja Kering 0,83 Gram, Selasa, (8/11/2022), pukul 20.00 WIB.
Pasutri tersebut, yakni JP (28) bersama sang istri siri bernama TS (32) dan seorang pembantunya yang berperan sebagai pembungkus Narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering yang bernama FR (35), alamat jalan Pembangunan, Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang ditangkap di rumah JP di Jln Lintas Tanah Putih Tanjung Melawan-Bagan Siapi api, tepatnya di Desa Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, saat dikonfirmasi, Rabu, (9/11/22), membenarkan penangkapan Pasutri dan pembantunya yang diduga pengedar Narkoba.
Dijelaskan dia, awalnya diperoleh informasi terkait adanya penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di TKP ini. Kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek TPTM, Ipda Irwandy H. Turnip, SH, MH beserta anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan. Di TKP ditemukan 2 orang laki-laki dan 1 Orang Perempuan yang bernama, saudara berinisial JP, FR dan saudari TS. Dimana lokasinya tepatnya di rumah tersangka saudara JP.
Selanjutnya dilakukan pengeledahan rumah dengan didampingi ketua RT setempat, dan didapati di ruang tengah rumah terdapat 8 paket plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja, dan timbangan digital, serta uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 9.790.000,- serta ada ditemukan 1 pucuk air soft gun menyerupai senjata api laras pendek di dalam kamar tersangka yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan tersangka saudara JP berperan sebagai bandar atau pemilik narkoba, dan tersangka FR berperan membantu menjual dan membungkusnya narkotika jenis sabu-sabu kedalam plastik.
Saudara tersangka FR juga sebagai pemakai, sedangkan tersangka saudari TS yang merupakan istri siri tersangka JP berperan membantu menjual Sabu milik saudara JP. Kemudian ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk barang bukti yang dibawa bersama ketiga tersangka, berupa 8 paket plastik bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 Plastik bening berisikan Daun Kering Di Duga Narkotika Jenis Ganja, 1 Unit Timbangan Digital, buah ATM BRI, 1 buah Alat Isap yang terbuat dari botol Yakult, 1 Unit HP Merek Vivo Warna Biru, 1 Unit HP Merek Real MI Warna Hitam, 1 Unit HP Merek Samsung Warna Hitam, 1 Unit HP Merek Samsung Warna Hitam, Unit HP Merek Advan Warna Putih, 1 Unit HP Merek Nokia Warna Biru Langit, 1 Unit HP Merek Nokia Warna Biru Tua, 3 Buah Gunting, 2 Buah Mancis, Uang Kertas Rupiah Sejumlah Rp. 9.790.000,. 1 Pucuk Air Soft Gun, 1 buah Dompet Berwarna Biru, 93 Pelastik Bening Kosong, 1 Buah Kotak Permen Happyden Cool White dan 2 Buah Sendok Yang Terbuat Dari Pipet Pelastik.
"Untuk tes urine tersangka hasilnya, ketiganya positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine. selanjutnya tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo 112 Jo 111 Jo 132 Undang Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami

COMMENTS