ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang remaja berinisial RA Manurung alias Ramzi (18) warga Jalan Suka maju Kepenghuluan Tanjung Leban...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang remaja berinisial RA Manurung alias Ramzi (18) warga Jalan Suka maju Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu diamankan Polsek Kubu setelah mencuri handphone dan memperkosa seorang nenek berusia 71 Tahun usai pingsan dicekik pelaku .
Akibat aksi bejad yang dilakukan remaja ini, Pelapor Alex Bin Mukhtarom (35) warga Kepenghuluan Tanjung Leban kehilangan handphone merek Oppo A15 dan sementara Ibu Pelapor berinisial Po (71) mendapat perlakukan tidak senonoh yakni dengan cara diperkosa.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi, Senin, (21/11/22), menjelaskan, pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dan pemerkosaan tersebut setelah adanya pengakuan sang pelaku saat diamankan polisi dan aparat desa, pada Sabtu 19 November 2022.
Hasil interogasi terhadap Pelaku, Pelaku ini masuk ke rumah ibu pelapor melalui jendela kamar dan tiba - tiba melihat ibu pelapor sedang tertidur pada Sabtu 5 November 2022 tengah malam. Jadi melihat posisi seperti itu, pelaku langsung menghampiri dan mencekik leher hingga sampai pingsan dan akhirnya menyetubuhi ibu pelapor.
Tidak cukup disitu , pelaku ini juga mengambil handphone milik pelapor yang saat itu pelapor bersama temannya sedang tertidur pulas di ruang tamu, kemudian pelaku langsung melarikan diri.
Sebelumnya, dalam laporan polisi pada Minggu 06 November 2022 , Pelapor menceritakan kronologis kejadian tersebut, berawal saat Pelapor bersama dua temannya Sandy fengan suriady sedang karoke di kediaman orang tua pelapor bernama Po yang beralamat dikepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu tepatnya pada Sabtu 05 November 2022 sekira pukul 21.00-23.00 Wib.
Kemudian setelah selesai karoke pelapor pun istirahat tidur dan keesokan harinya, Minggu 06 November 2022 sekira pukul 07.00 WIB, pelapor mencari handphone merek Oppo A15 yang sebelumnya diletak disamping pelapor sewaktu mau tidur, setelah dicari handphone pelapor tersebut tidak ditemukan, dan pelapor menyakini HP nya sudah diambil orang.
Selanjutnya pelapor menyampaikan kepada tetangga HP nya diambil orang dan tidak tahu siapa yang mengambilnya. Atas kehilangan tersebut. pelapor Alex Bin Mukhtarom (35) mendatangi Polsek kubu untuk melaporkan kejadian Pencurian Dengan Pemberatan.
Sementara untuk kronologis penangkapannya, Sabtu 19 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Bhabinkamtibmas Teluk piyai pesisir Briptu M. Ikhsan Pratama bersama dengan Datuk Penghulu dan RT / RW setempat mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sedang berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan rantau benuang kepenghuluan Tanjung Leban.
Dari informasi tersebut Bhabinkamtibmas Teluk piyai pesisir melaporkannya kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar SH dan atas perintah Kapolsek Kubu langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu Unit Hp dan sebelum mengambil HP terlebih dahulu mencekik nenek berinisial Po yang sedang tidur sampai pingsan. Kemudian setelah nenek tersebut pingsan, pelaku langsung menyetubuhinya.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami

COMMENTS