KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor), Kamis (6/10/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (16/9/2022) lalu sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban Eri Supriadi (34) warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Pelaku adalah DE warga Pulau Tetap 1, Desa Merangin, Kecamatan Kuok yang merupakan pelaku pencurian, EAC warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok yang berperan sebagai perantara dan AF warga Desa Tanjung, Kecamatan XIII Koyo Kampar sebagai penadah (pembeli hasil curian). Barang bukti yang berhasil diamankan motor Yamaha RX King.
Awal mula kejadian ini, pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB, Korban memarkirkan sepeda motornya Pelapor di dalam rumah, tepatnya di ruang keluarga atau ruang tengah dengan kondisi sepeda motor saat itu terkunci stang atau kunci ganda.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, korban bersama dengan istrinya pergi ke Pekanbaru dan rumah saat itu ditinggalkan dalam keadaan kosong dan terkunci.
Selanjutnya keesokan harinya, Jumat (16/09/2022) sekira pukul 06.30 WIB, M Nur yang merupakan ayah korban menelponnya dan mengatakan pintu garasi rumah terbuka.
Dan ayahnya menyampaikan, ia tidak melihat sepeda motor miliknya. Mendengar hal tersebut korban lansung pulang ke rumah dan sekira pukul 07.30 WIB, korban sampai di rumah dan melihat bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Korban saat itu langsung berusaha mencari sepeda motornya, namun tidak dapat ditemukan. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat Laporan Polisi ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah terima laporan dari korban, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kamlar langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada Kamis (6/10/2022) sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian berada dirumahnya.
Usai mendapatkan informasi tersebut, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama DE di rumahnya dan melakukan interogasi awal.
Dari hasil interogasi terduga mengakui semua perbuatannya dengan masuk ke rumah korban dan mengambil 1 unit motor Yamaha RX King.
Kemudian pelaku DE memberikan sepeda motor tersebut kepada EAC untuk dijual, tim langsung bergerak cepat dan mencari pelaku EAC yang berada di rumahnya.
Dan dari keterangan pelaku EAC, sepeda motor tersebut ia jual kepada AF yang berada di Desa Tanjung, Kecamatan XIII Koto Kampar, seharga Rp 4.000.000 dan EAC memberikan Rp. 2.300.000 kepada pelaku DE.
Selanjutnya Tim langsung menuju ke Desa Tanjung, Kecamatan XIII Koto Kampar untuk mencari keberadaan AF dan satu unit sepeda motor yamaha RX King.
Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, Tim berhasil menemukan alamat tumah serta mengamankan AF dan 1 unit sepeda Motor Yamaha RX King yang diduga hasil curian.
Kapolres Kampar AKBP DIdik Priyo Sambodo, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand, SH MH, saat dikonfirmasi, Minggu, (09/10/22), membenarkan penangkapan ketiga pelaku ini.
""Ketiga pelaku ini berhasil kita amankan, dan masing-masing memiliki peran. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Koko.
"Kita berharap ini jadi pelajaran bagi pelaku curanmor, karena kita akan pastikan mereka kita tangkap cepat atau lambat," pungkasnya.
Penulis : Canggih

COMMENTS