Tampak, Mediasi di gedung DPRD Siantar PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - PTPN III Kebun Bangun menghadiri mediasi dengan ma...
![]() |
| Tampak, Mediasi di gedung DPRD Siantar |
PEMATANGSIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - PTPN III Kebun Bangun menghadiri mediasi dengan masyarakat yang menguasai lahan HGU Nomor 3 Kota Siantar, di DPRD Siantar, Jalan Adam Malik, Kota Siantar, Senin (17/10/2022) siang.
Mediasi dilakukan setelah adanya protes dari penggarap yang menguasai lahan Afdeling IV, Kebun Bangun di Kelurahan Bahsorma dan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar menolak okupasi lahan yang akan dilakukan oleh perkebunan PTPN III.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga, bersama Kajari, Walikota Siantar, Kapolres Siantar dan PTPN III serta kuasa hukum penggarap yang mengatasnamakan Futasi itu berjalan dengan baik.
Mardi Sijabat, kuasa hukum Futasi mengatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan legalitas HGU Nomor 3 Kota Siantar itu ke PTUN di Medan. Maka dari itu, ia meminta supaya okupasi lahan dihentikan hingga menunggu adanya keputusan pengadilan PTUN.
"Kami selaku kuasa hukum Futasi meminta supaya tidak ada pengosongan lahan. Biarkan masyarakat menguasai lahan tersebut hingga ada keputusan dari PTUN," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ibnu Syahputra Utomo selaku perwakilan PTPN III mengatakan siap menerima apapun hasil dari keputusan pengadilan dan akan tetap melakukan pengambilalihan lahan yang selama ini dikuasai masyarakat.
"Kita patuh terhadap hukum, kita terima konsekuensi hukum apabila nanti keputusan pengadilan nanti keputusan pengadilan apabila tanah itu tidak sesuai dengan hukum. Tetapi besok (Selasa, red) akan melakukan pengambilalihan lahan dengan cara yang humanis," kata Ibnu seraya mengatakan bahwa PTPN III memiliki dokumen lengkap terkait HGU yang kini dikuasai.
Kapolres Siantar, AKBP Fernando mengatakan sebelumnya pihaknya sudah menunda okupasi lahan yang dilakukan PTPN III pada beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukannya untuk memberikan ruang kepada kedua belah pihak supaya mengambil solusi.
"Kemarin sudah saya minta supaya menunda, supaya dibicarakan secara baik-baik. Kami tidak memihak kemana pun, kami hanya ingin Kamtibmas terjaga maka dari itu kami turun ke lapangan untuk melakukan pengamanan, sekarang ini ada upaya baik yang dilakukan PTPN," kata Kapolres Siantar.
Sementara itu, Timbul Lingga mengatakan okupasi lahan akan tetap dilakukan tetapi tidak untuk rumah tinggal.
"Karena sudah ada jalur hukum yang ditempuh, maka program PTPN III tetap jalan, tetapi rumah tinggal tetap dihargai, jangan diganggu hingga ada putusan," kata Ketua DPRD Siantar.
Karena tak ingin ada argumen berkepanjangan, DPRD Siantar tetap pada pendiriannya. Yakni PTPN tetap menjalankan programnya dan tetap menghargai rumah tinggal. Masyarakat silahkan tempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan hingga ada keputusan Inkracht.
Penulis : Zico

COMMENTS