ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil) tangkap seorang pria yang diduga pelaku pencuria...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil) tangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian baterai di dalam sebuah kapal, Jumat, (14/10/22) sekira pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap aparat kepolisian tersebut, yakni SZ alias O warga Jln Garuda Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.
Pria yang diketahui bekerja sebagai nelayan itu ditangkap atas pengakuannya telah melakukan pencurian baterai merk incoe milik Erick (48) warga Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.
Pelaku diduga mencuri baterai di dalam sebuah kapal milik Erick yang tertambat di aliran sungai dijalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, pada Rabu 5 Oktober Tahun 2022 Pukul 02.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu, (15/10/22), membenarkan adanya laporan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan ini.
Dijelaskan AKP. Juliandi, pengungkapan kasus ini bermula Ketika saksi saudara Mora (43 tahun) dan saksi Sihombing (40 tahun) hendak pergi kerja kelaut menggunakan kapal pelapor Erick, setelah turun ke kapal saksi saksi melihat tutup kapal mesin sudah terbuka dan dirusak, kemudian saudara Mora dan saudara Sihombing memberitahukan kepada orang tua pelapor untuk memberitahukan kepada pelapor mengenai kejadian tersebut.
Kemudian pelapor datang dan memeriksa 2 buah baterai kapal merk Incoe N120 dan minyak solar sebanyak 2 jerigen sudah tidak ditemukan di dalam kapal .Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.300.000,-dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan.
Sehubungan dengan adanya laporan itu, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Sahman Manurung, SH. untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Bersamaan dengan kejadian tersebut pelapor ada meminta tolong kepada orang untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian di kapalnya, kemudian pelapor mendapat informasi dari orang yang dimintai tolong tersebut, bahwa saudara SZ alias O ini ada menawar nawarkan baterai dan memperlihatkan sebuah foto baterai yang hendak dijualnya tersebut.
Setelah melihat foto tersebut, pelapor memastikan bahwa baterai yang ada di dalam foto tersebut adalah miliknya dikarenakan baterai tersebut memiliki tanda berupa kepala baterai ada timbunan timah bekas perbaikan, kemudian pelapor menyuruh orang untuk membeli seharga Rp. 3 ratus ribu, dan setelah baterai tersebut diterima oleh pelapor, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.
Berdasarkan keterangan pelapor, kemudian tim opsnal polsek panipahan langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan tim opsnal polsek panipahan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di jalan bersama kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, dan tim opsnal berhasil mengamankan pelaku.
Dan setelah diamankan tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku dan memperlihatkan baterai tersebut kepada pelaku, dan pelaku mengakui bahwa batrai tersebut adalah baterai yang dicurinya di sebuah kapal yang tertambat di aliran sungai di jalan berdikari.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 buah baterai merk incoe dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. Untuk Pasal yang dijatuhkan adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 K.U.H.Pidana," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS