ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) temukan BB Sabu pelaku perampokan mobil ren...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) temukan BB Sabu pelaku perampokan mobil rental yang ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Selasa, (18/10/2022), Pukul 19.00 WIB, lalu.
JS alias J (25), warga Paket G Kelompok IV Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rohil, saat diinterogasi Rabu 19 Oktober 2022, sekira pukul 09.00 WIB mengakui sebelum melakukan perampokan dia bersama ke 2 temannya memakai Narkotika jenis sabu-sabu terlebih dahulu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH saat dikonfirmasi, Jumat, (21/10/22), membenarkan laporan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
Dijelaskan dia, pada saat terlapor sedang diperiksa oleh penyidik perkara Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, terlapor mengatakan kepada penyidik bahwa terlapor sebelum melakukan aksi, dia bersama 2 orang temannya mengkonsumsi narkoba terlebih dahulu dan Barang buktinya disimpan didalam mobil yang merupakan Barang Bukti yang mereka curi.
Selanjutnya Penyidik melaporkan Hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Perlanda Oktora S.Tr.K, S.I.K, dan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung memerintahkan Tim opsnal polsek Bagan Sinembah untuk menuju TKP.
Sesampainya di TKP, Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah mancis warna hijau ditemukan di dalam Dashboard mobil tersebut, Selanjutnya Barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Barang buktinya, kata dia, sebanyak 1 bungkus pelastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 buah mancis warna hijau.
"Hasil tes urine, tersangka ini juga hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine, dan untuk ini tentunya tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami

COMMENTS