ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Minta rokok sambil melakukan pencurian HP, seorang pria positif narkoba berhasil ditangkap Tim opsnal P...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Minta rokok sambil melakukan pencurian HP, seorang pria positif narkoba berhasil ditangkap Tim opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) saat berada di Jln Simpang Tiga Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Minggu, (9/10/2022), Pukul 14.30 WIB.
Seorang pria pengangguran bernama IG alias Onsu (35 tahun) alamat Jln Musholla Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, ini ditangkap atas aksinya mencuri HP milik Tina (29 tahun) alamat Jln. Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, pada Senin 26 September 2022, pukul 04.30 WIB. Lalu, akibat itu Tina mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi dikonfirmasi, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin, (10/10/22), membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Polsek Bangko.
Dijelaskan AKP. Juliandi, kejadiannya saat itu Pelapor sedang tidur, dan handphone milik Pelapor diletak diatas meja dalam keadaan dicas, kemudian datang 1 orang laki-laki yang tidak dikenal meminta rokok kepada saksi saudara Herman (29 tahun), setelah itu laki-laki tersebut meminta air gelas beserta sedotan, lalu saksi mengambilkan sedotan, tiba-tiba terlapor langsung menarik handphone yang sedang dicas diatas meja tersebut sambil berlari.
Selanjutnya dikejar oleh saudara Herman namun tidak dapat, adapun jenis handphone itu merk VIVO Y 33s warna Midday Dream,IMEI 1 : 86837005 9317055, IMEI 2 : 868370059317048. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
Kemudian diperoleh informasi tempat keberadaan laki-laki tersangka dan tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Aiptu Mujiono segera menuju ke tempat tersebut dan tim melakukan penangkapan seorang laki-laki atas nama saudara Indra Gunawan.
Setelah diinterogasi didapat keterangan dari yang bersangkutan bahwa ianya mengakui telah mengambil Handphone tersebut dan Handphone tersebut telah dibuangnya pada saat ia dikejar oleh Saudara Herman.
Kemudian tim opsnal membawa tersangka ke rumah keluarga nya untuk mengambil pakaian dan topi yang ia gunakan pada saat melakukan pencurian.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP. Juliandi.
Barang bukti yang diamankan, kata AKP. Juliandi, berupa 1 buah topi warna hitam, 1 helai baju warna abu-abu dan 1 helai celana pendek warna abu-abu.
"Telah dilakukan tes urine dan hasilnya tes urine tersangka Positif Methamphetamine dan amphetamine, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
Penulis : Zurfami

COMMENTS