ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Berdasarkan Tim Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Divisi Tipikor Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Ri...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Berdasarkan Tim Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Divisi Tipikor Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Riau investigasi yang dilakukan, Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 12.00 WIB menemukan dugaan kejanggalan terkait Administrasi Dinas PUTR Proyek di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Ketua DPD LIN Riau, Efriadi SE,MM,M.Ap melalui Divisi Tipikor LIN Riau, Amirrullah Amd kepada media ini, Senin, (3/10/22), ketika ia melakukan investigasi secara langsung tidak menemukan informasi yang jelas soal administrasi proyek tersebut seperti typical cross section atau gambar, gambar situasi, time schedulle, progres report dan grafik cuaca dan peralatan dan lainya.
Ia memaparkan beberapa proyek yang sedang berlangsung pada saat ini salah satunya adalah pelaksana PT Naviculla Indah Persada dengan nilai kontrak Rp 17.017.578.900.16 melalui APBD Rohil tahun 2022 konsultan pengawas CV. Buhara Persada.
Kemudian juga ada disatu titik lagi pelaksana PT Cakralawa Monica Abadi dengan nilai kontrak Rp 15.716.211.044,56 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 konsultan pengawas PT Persada Nusantara Consultant. Yang mana proyek tersebut beroperasi pada saat ini di Jalan Poros Kubu-Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
"Kita menemukan kejanggalan terhadap pergerjaan proyek tersebut, di mana poin -poin seperti di atas merupakan pokok yang tidak bisa di pisahkan oleh karena itu sebagaimana sudah tertuang dalam kontrak," kata Amirrullah.
Setelah menemukan kejanggalan Borok Administrasi Proyek Dinas PUTR Rohil di Jalan Kubu itu, ia secara sepontan langsung mengkonfirmasikan kepada PPTK melalui via telepon agar segera melengkapi administrasi proyek tersebut.
"Kita sudah memberi tahu kepada PPTK guna untuk memperbaiki kejanggalan yang kita temukan, dan kita minta agar segera ditempel di direksikeets supaya bisa diakses oleh masyarakat atau lembaga lainnya sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena uang negara wajib semua pihak melakukan pengawasan," ujarnya.
Disebutkan Amirrullah, yang aneh dan sangat mengherankan lagi, pengerjaan dua titik kegiatan proyek yang sedang berlangsung tersebut, saat ia investigasi tidak ada di temukan Konsultan supervisi baik Supervisor Engineering (SE), Inspector maupun Surveyor sebagaimana yang ad di daftar personil kontrak konsultan supervisi
"Ini sudah tidak jelas lagi, ada apa ini,? Rekan Supervisor Engineering, dengan dinas PUTR Rohil tidak ada pengawasan, tentuka jika begitu tidak salah kami menduga terkait kualitas bangunan tidak bagus," kata dia
Amirrullah meminta secara tegas kepada Dinas PUTR Rohil melalui PPTK untuk segera melengkapi administrasi point diatas yang di duga jelas melanggar UU KIP dan selalu hadir setiap pekerjaan dimulai.
"Kami dari Divisi Tipikor LIN Riau meminta secara tegas kepada konsultan supervisi harus on time dilokasi efektif 7 jam satu hari agar mutu pek dapat terkendali dan dipertanggung jawabkan sebagaimana yang diisyaratkan dalam gambar bestek dan spesifikasi teknis," pungkasnya.
Penulis : Romi
COMMENTS