ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Sat Reskrim Polres Rokan Hilir mengamankan dua terduga pelaku penambangan galian C atau tanah urug tanp...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Sat Reskrim Polres Rokan Hilir mengamankan dua terduga pelaku penambangan galian C atau tanah urug tanpa izin di wilayah Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Jum’at, (9/9/22), sekira pukul 16.30 WIB.
Dua terduga pelaku tersebut berinisial S Alias Udin (29) warga Jalan Nangka Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang, sementara S Alias Impong (33) warga Jumrah Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti, berupa 1 (satu) Unit Alat Berat jenis Escavator merk Komatsu PC 200 warna Kuning.1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Jenis Dump Truck 120 PS warna Hijau dengan Nopol : BM 8830 MD berisi muatan tanah timbun, dan 1 (satu) Buah Buku Catatan penjualan tanah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK MH disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi SH, Senin, (12/9/22), membenarkan penangkapan penambangan tanpa izin tersebut.
Dijelas AKP. Juliandi, proses penangkapan ini berawal adanya laporan warga kepada Personil Satreskrim Polres Rokan Hilir, Jum'at 09 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib, adanya aktifitas penggalian tanah yang berlokasi di Jalan Nangka Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Atas info yang diberikan, Personil Satreskrim Polres Rokan Hilir melaporkan hal ini kepada Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir dan selanjutnya dilakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan hasil penyelidikan Tim di lapangan berhasil mengamankan 1 (satu) Unit alat berat jenis Excavator Merk Komatsu Warna Kuning dan 1 unit mobil dump. Alat berat jenis Excavator Merk Komatsu Warna Kuning diamankan tim saat sedang bekerja melakukan pengisian tanah ke 1 (satu) ke Dump Truck.
Dari hasil interogasi dan keterangan pelaku ,terkait izin penggalian tanah urug, operator berinisial S Alias Impong mengatakan aktifitas penggalian tanah pengelolanya adalah adik kandungnya berinisial S Alias Udin yang mana aktifitas penggalian tersebut tidak ada memiliki izin.
"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti nya diamankan ke Polres Rokan Hilir guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS