ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Pengerjaan Proyek Pengembangan Insfrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew) TA. 2022 di Kepenghuluan S...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Pengerjaan Proyek Pengembangan Insfrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew) TA. 2022 di Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir (Riau) diduga gunakan material ilegal.
Pasalnya, berdasarkan temuan yang dirangkum Tim Investigasi DPP TOPAN RI Lukman Nurhakim saat turun ke lapangan, Jumat sore, (2/9/2022) menemukan banyak kejanggalan.
"Material yang dipasok ke Proyek Pisew atau tanah timbun yang digunakan tersebut diduga siluman. Artinya, pengelola diduga tidak memiliki legalitas atau secara resmi penyerahan dari Caltex ke pengelola tanah tersebut. Atas aktivitas ilegal tersebut, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) proyek Pisew 2022 di Kepenghuluan Sungai Segajah diduga telah melanggar ketentuan Pidana," kata Lukman Nurhakim, Tim Investigasi DPP TOPAN RI pada wartawan Kompaspos.com, Minggu, (4/9/2022).
Menurut dia, dalam hal ini, proyek konstruksi yang menggunakan material ilegal bisa dipidana, ini diperkuat berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral, dan batu bara (Minerba). Sementara masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai UU No.4 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi.
"Berdasarkan UU No.4 Tahun 2009 tersebut, dalam pasal 161 diatur bahwa dipidana adalah setiap orang menampung/membeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain-lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar," ujar dia.
Lebih lanjut dia menegaskan, pihak-pihak yang telah melanggar tindak Pidana harus diproses hukum. Ia mengatakan bahwa negara ini adalah negara Hukum, segala ketentuan berdasarkan aturan. Dalam hal ini, tangkap oknum-oknum yang telah melanggar proyek negara.
"Proyek Pisew ini diduga telah melanggar ketentuan pidana. Kami minta Polres Rohil lakukan tindakan tegas, periksa pihak-pihak terkait atau BKAD Proyek Pisew 2022 ini. Siapa yang melanggar, tangkap. Ini negara hukum, segala sesuatu pakai aturan. Tangkap oknum-oknum yang telah melanggar proyek negara ini," pungkasnya.
Penulis : Romi
COMMENTS