MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Sempat Viral beberapa hari dimedia sosial, akhirnya seseorang yang tidak dikenal yang he...
MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Sempat Viral beberapa hari dimedia sosial, akhirnya seseorang yang tidak dikenal yang hendak berbelanja dengan menggunakan uang palsu berhasil diringkus unit reskrim polsek sekayu.
Kejadian tersebut sempat terekam melalui kamera CCTV yang terdapat di salah satu warung toko manisan di kelurahan Balai agung kecamatan Sekayu kabupaten Muba.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim kmelakukan mapping atas kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku, inisial NS (39), di kediamannya di kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu, Senin (12/9/22) sekira pukul 10.30 WIB.
Selanjutnya, ketika dilakukan pengeledahan di dalam rumah tempat tinggal pelaku, berhasil diamankan 3 lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam dompet warna hitam yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan, di dalam lemari dan yang terkapar di lantai samping lemari.
Atas ditemukan barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku NS berikut seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polsek Sekayu.
Kapolres Muba, AKBP. Siswandi melalui Kapolsek Sekayu Iptu Suvenfri, saat dikonfirmasi, Rabu, (14/9/22), membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku yang hendak berbelanja dengan menggunakan uang palsu yang sempat viral dimedia sosial.
Dijelaskan kapolsek, pelaku mendapatkan uang palsu dengan nominal Rp.100.000 tersebut dari temannya inisial K yang saat ini menjadi DPO sebanyak Rp.500.000.
Menurut pengakuan pelaku, kata Kapolsek, pelaku sudah membelanjakan uang tersebut sebanyak 2 kali, yang pertama membeli rokok Djarum Kuning dengan nilai 14 ribu rupiah dan mendapat uang pengembalian dari hasil belanja tersebut sebesar 86 ribu rupiah uang asli dan yang kedua kalinya ditolak oleh pemilik warung dan terekam kamera pengawas CCTV.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 50 Miliar dan perkara tersebut sudah kita limpahkan ke polres muba guna penyidikan lebih lanjut," ujar Suven.
Penulis : Amran
COMMENTS