ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Lakukan pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Tim Opsnal Polsek Kubu Pol...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Lakukan pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap seorang lelaki diduga pelaku di rumahnya beserta barang bukti seberat 47, 65 gram.
Seorang petani bernama SY alias Iyot (29) ditangkap di rumahnya yang beralalamat di Jln. Jenderal Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Senin, (19/9/2022), Pukul 21.00 WIB, Kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu, (21/9/22), membenarkan adanya laporan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 47,65 gram tersebut.
Dijelaskan AKP Juliandi,, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, setelah mendapat informasi tersebut Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono, langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar, S.H. Dan selanjutnya Kapolsek Kubu memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama dengan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan tentang kebenaran Informasi tersebut,
Kemudian Tim melihat 1 orang laki-laki mencurigakan, dilakukan penangkapan terhadap laki-laki bernama SY alias Iyot. Sekaligus dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 18 bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 unit timbangan digital, 1 buah tas sandang, 1 unit handphone merk samsung lipat, 1 unit handphone merk Infinix, 2 buah kaca pirex, serta uang tunai sebesar Rp. 470. Ribu Rupiah, 1 buah gunting, 1 buah sekop dan 2 buah alat hisap bong. Penggeledahan itu disaksikan oleh RT setempat saudara Suyanto alias Anto.
"Setelah dilakukan interogasi dan mendengar keterangan dari pelaku, bahwa pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku berserta barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian sektor kubu guna pengusutan dan Penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Tes urine tersangka, kata AKP. Juliandi, hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS