ACEH TENGAH (ACEH), KOMPASPOS.COM - Diduga salah satu Oknum Kemenag Kabupaten Aceh Tengah telah memalsukan Surat Keputusan (SK) Sekolah MIN...
ACEH TENGAH (ACEH), KOMPASPOS.COM - Diduga salah satu Oknum Kemenag Kabupaten Aceh Tengah telah memalsukan Surat Keputusan (SK) Sekolah MIN 19 Bintang Kabupaten Aceh Tengah terkait nama Guru Honorer.
Miftahul Jannah, S.Pd bersama guru honorer sempat mendatangi dan mempertanyakan terkait Surat Keputusan (SK) Sekolah MIN 19 Bintang tentang nama-nama guru honorer yang bertugas mengajar di sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 19 ini.
Miftahul Jannah, S.Pd menyampaikan, tujuan kami datang ke kantor Kemenag Aceh Tengah guna memperjelas terkait munculnya dua SK di sekolah, di SK baru muncul nama guru honorer siluman yang setahu kami tidak pernah mengajar di sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 19 Bintang.
"Kami selaku guru honorer yang sudah sejak lama mengajar belasan tahun tiba-tiba muncul tiga nama siluman, bahkan kami selaku guru di MIN 19 Bintang tidak pernah mengetahui siapa nama yang disebut dalam Surat Keputusan (SK)," ujarnya kesal.
H. Saidi B SAg MA Kepala Kemenag Aceh Tengah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, (9/9/22), mengatakan, terkait ada penumpang gelap di tengah jalan, jika nanti ada seperti itu akan diberikan SK yang membidangi itu agar diperiksa sesuai PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS Pegawai Negeri Sipil.
"Sejauh ini saya pribadi belum melihat, saya dihubungi melalui staf saya bahwasanya ada SK palsu, nanti akan kita lihat mana SK asli dan mana SK palsu, tapi menurut pengakuan staf saya, jangankan bapak, saya pun mengenal mana tanda tangan bapak dan mana yang bukan tanda tangan bapak, demikian juga mengenai paraf kita tau betul itu paraf saya dan kawan kawan di Kemenag ini dan seperti yang sudah saya lihat SK itu, itu saya pastikan itu palsu," kata Saidi sembari menirukan penjelasan stafnya.
"Jika nanti ada pemalsuan, kami akan bentuk TIM untuk memeriksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu yang berkaitan tentang larangan dan kewajiban seorang ASN sesuai PP 94 tahun 2021," tegas Saidi.
Penulis : M. Charim
COMMENTS