ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Berbuat cabul terhadap anak dibawah umur, seorang pria paruh baya (46) berhasil diringkus Polsek Pujud ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Berbuat cabul terhadap anak dibawah umur, seorang pria paruh baya (46) berhasil diringkus Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil), di rumahnya, Kamis, (8/9/2022), pukul 19.00 WIB.
Pria paruh baya inisial MS (46) warga kecamatan Pujud kabupaten Rohil ini, diringkus karena berbuat tak senonoh terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 6 tahun, didalam rumahnya sendiri pada sekitar bulan Juni 2022, pukul 10.00 WIB, lalu.
Tidak terima anaknya dibuat tak senonoh, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK, M.Si dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (10/9/22), membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
Dijelaskan AKP. Juliandi, menurut keterangan pelapor pada sekitar bulan Juni 2022 sekira pukul 21:00 WIB, pada saat pelapor dan korban hendak tidur korban berkata kepada pelapor "Mak Ini (kemaluan,red) ku di pegang sama Wak MS" yang mana pada saat itu korban mengatakannya berkali-kali, namun pelapor tidak menggubris perkataan korban tersebut selanjutnya sekitar akhir bulan Agustus 2022 sekitar pukul 21:00 WIB, korban kembali berkata kepada pelapor "Mak Ini (kemaluan, red) ku dipegang Wak MS.
Dikarenakan korban sudah sering kali mengatakan hal tersebut lalu pelapor bertanya kepada korban "Di kek manain rupanya dek?," korban menjawab "Dimasukkan tangannya ke ini (kemaluan, red) ku (sambil membuka celana dan memasukkan tangan korban kedalam celana dalam) pelapor kembali bertanya "Dimana" korban menjawab "Di rumahnya".
Selanjutnya Pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.
Kemudian, tersangka saudara MS berhasil diamankan di rumahnya, setelah dilakukan interogasi terhadap terlapor, memang benar terlapor mengakui segala perbuatannya terhadap korban terlapor mengakui ada memegang kemaluan korban sebanyak 2 kali yang dilakukan sekitar bulan mei dan Juni di rumah terlapor, selanjutnya terhadap terlapor dilakukan penangkapan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa visum et repertum, sehelai baju tidur lengan pendek warna biru kombinasi putih motif, sehelai celana tidur panjang Warna biru motif, dan sehelai celana dalam warna Putih.
"Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS