ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga sering menggunakan Sabu di Jalan Kelenteng, Gg. Merdeka Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko K...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga sering menggunakan Sabu di Jalan Kelenteng, Gg. Merdeka Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, 2 Warga Dumai berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko, Rabu, (10/8/2022), Pukul 00.30 WIB.
2 Warga Dumai, bernama Dumai yang ditangkap aparat kepolisian tersebut, yakni, SP alias Dumi (49) warga jalan Delima Kelurahan Rimba Sekampung, kecamatan Dumai kota Dumai, dan YD alias Daeng (42) warga Jln. Panti Asuhan Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Bersama kedua tersangka turut diamankan 4,62 gram barang bukti narkoba jenis sabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Kamis, (11/8/22), membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Bangko tersebut.
Dijelaskan dia, satu hari sebelumnya, Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto S.H mendapatkan Informasi dari masyarakat kalau di jalan Kelenteng tersebut sering terjadi penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu, lalu Kapolsek langsung memerintahkan Tim opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Aiptu Mujiono untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan tentang hal tersebut.
Benar saja, Tim Opsnal melihat keberadaan dua orang yang dicurigai tersebut sedang berada di Jln Kelenteng, dan seorang pelaku bernama saudara SP alias Dumi berhasil diamankan, setelah memperlihatkan surat perintah tugas kepada pelaku Dumi, tim Opsnal bertanya tentang kepemilikan narkotika jenis sabu dan melakukan penggeledahan.
Saat itu didapati dari tangan pelaku sebuah kantong plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan satu buah kotak kardus berlapis kertas buku tulis yang didalamnya berisikan satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian terhadap pelaku bernama YD alias Daeng melarikan diri hingga ke Jl. Perwira Kelurahan Bagan Kota (Bagan siapi-api) dan berhasil juga diamankan, selanjutnya terhadap kedua pelaku diinterogasi dan mengaku bahwa benar barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Lalu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang dibawa, kata AKP. Juliandi, diantaranya, 1 buah kantong plastik asoy warna hitam,1 buah kotak kardus, 5 lembar kertas buku tulis, 1 paket sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1unit Hp merk Xiaomi warna Gold, 1 buah tas warna hitam, 1 buah botol alat hisap dan 1 buah mancis.
"Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya, untuk tersangka saudara SP alias Dumi positif Metaphetamine dan Amphetamine, Akan tetapi saudara Yardi alias Daeng, negatif. Selanjutnya tersangka ini dijatuhi pada pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS