SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga penimbunan jalan poros kecamatan Sungai Apit gunakan tanah timbun yang tidak memiliki izin. Proyek Pemb...
SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga penimbunan jalan poros kecamatan Sungai Apit gunakan tanah timbun yang tidak memiliki izin. Proyek Pembangunan Jalan Kampung Harapan dan teluk Masjid yang dimenangkan salah satu PT Modren Widya Tehnical yang ada di Kecamatan Sungai Apit, yang mengunakan dana APBD Kabupaten Siak tahun 2022 diduga mengunakan tanah timbun yang tidak memiliki izin di Dayun.
Pantauan awak media Kompaspos.com, di lapangan, Jumat, (26/8/22), tanah yang digunakan untuk penimbunan jalan poros Kecamatan Sungai Apit tersebut diduga tidak sesuai hasil LAB.
Terlihat Tanah yang digunakan untuk penimbunan jalan mengunakan tanah, dan bukan Timek. Tampak tanah kuning bercampur lumpur dan di Belending dengan batu kerikil terlihat jelas di lapangan.
Tanah timbun yang disuplay oleh Pihak kedua itu tentunya sudah melangar pasal 158 UU RI tentang pertambangan, dan terancam pidana 10 tahun penjara.
Pihak PT Modren Widya Tehnical pemenang tender terindikasi menadah tanah timbun tidak berizin dan ini tentunya perlu ditidaklanjuti oleh Pihak hukum.
Akibat mengunakan tanah timbun tidak berizin, jalan yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Siak, yang merupakan salah satu dambaan Warga masyarakat Kecamatan Sungai Apit, kini mulai menjadi sorotan sejumlah pihak.
Salah satu penyuplai tanah timbun di kecamatan Sungai Apit yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, mengatakan, bahwa bukan hanya dirinya sendiri yang memasukkan tanah timbun untuk proyek tersebut.
"Bukan saya sendiri yang masukkan tanah timbunnya, salah satunya oknum wartawan yang ada di Siak inisial SN. masalah izin itu saya tidak tahu, saya hanya memasukkan tanah aja atas perintah perusahaan PT Modren," ujarnya.
Sementara itu, Raharjo atau yang kerap disapa Jojo, selaku orang kepercayaan Pimpinan PT Modren Widya Tehnical mengatakan bahwa dirinya belum bersedia memberi keterangan terkait tanah mana yang diambil untuk menimbun jalan tersebut. "Saya masih di Jawa, ada urusan keluarga," ujarnya singkat
Ketua Persatuan Wartawan Repulik Indonesia (PWRI) Kabupaten Siak, Buyong dan ketua Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Kabupaten Siak, Ferdi mengaku sangat menyayangkan terkait masalah tanah timbun itu.
"Kalau memang benar tanah itu tidak memiliki izin, maka segera ditindaklanjuti kepada instansi terkait. Dan kalau memang ada izinnya, harus ditunjukan ke kami agar publik itu tahu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak, Robyati mengatakan bahwa pemerintah kabupaten tidak ada mengeluarkan izin galian C.
"Izin galian C itu wewenangnya pemerintah Provinsi, bukan pemerintah kabupaten," ujarnya.
Penulis : Wardani
COMMENTS